Sabtu, 14 Juli 2007

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN PASCA ORDE BARU

BAB I

PENDAHULUAN

A.‎ Latar Belakang Masalah

Sejak dinyatakan merdeka pada tahun 1945, negara Indonesia ‎banyak mengalami perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. ‎Mungkin ideologi pancasila yang tidak berubah walaupun mengalami ‎goncangan dan pancasila merupakan ideologi terbuka sehingga ideologi ‎besar dunia seperti sosialisme dan kapitalisme dapat menancapkan akar ‎pada negara yang secara teritorial berada pada wilayah sabang sampai ‎merauke. Tumbangnya rezim orde lama (pemilu yang memenangkan ‎Soeharto menjadi Presiden RI yang kedua), maka sejarah rezim orde ‎baru mulai menghantui masyarakat Indonesia. Developmentalisme ‎‎(ideologi pembangunan) yang dikembangkan oleh Soeharto hanya ‎berorientasi pada infra struktur (fisik) negara, sedangkan pembangunan ‎manusia seutuhnya yang dinyatakan sebagai tujuan pembangunan ‎nasional hanya terdapat dalam tulisan yang sama sekali tidak ‎direalisasikan. Bukannya membangun manusia, tetapi menjadikan ‎manusia Indonesia seperti robot sebagai alat menyukseskan program ‎pemerintah tanpa kritik maupun saran atau meskipun ada yang ‎mengkritik atau beroposisi terhadap pemerintah, maka mereka akan ‎tinggal menjadi kenangan karena pasti akan diasingkan, dipenjara ‎bahkan dibunuh dengan mengatasnamakan merusak stabilitas nasional. ‎

Pembangunan infra struktur juga merambah ke dalam dunia ‎pendidikan di Indonesia. Pembangunan terhadap lembaga pendidikan ‎seperti jamur di musim hujan, dalam artian adanya SD Inpres (Sekolah ‎Dasar hasil Intruksi Presiden) pasti akan ditemukan dalam pelosok desa, ‎terutama di luar Pulau Jawa. Pembangunan fisik di bidang pendidikan ‎tidak diimbangi dengan sistem pendidikan nasional yang menjadikan ‎anak didik menjadi kreatif, kritis dan dapat membaca perubahan ‎masyarakat sehingga lulusannya pasti akan berguna bagi masyarakat, ‎bangsa dan negara. Sistem pendidikan nasional ditentukan dan ‎diarahkan hanya untuk kepentingan ideologisasi terhadap status quo dan ‎menjadikan lulusan sebagai pelayan atau buruh terhadap kapitalis ‎perusahaan maupun birokrasi atau bahkan hanya dijadikan alat ‎komersial dan kepetingan bisnis para pemilik modal, padahal sesuai ‎dengan UUD 45 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi: “Negara ‎memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh ‎persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran ‎pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan ‎penyelanggaraan pendidikan nasional”1. ‎

Hal ini jelas membangkitkan gairah, harapan dan optimisme dari ‎lingkungan bidang pendidikan. Gairah, harapan dan optimisme tersebut ‎wajar karena mengingat selama 32 tahun di bawah rezim orde baru, ‎kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan selalu menindas dan tidak ‎membebaskan?, Kebijakan pemerintah yang menimbulkan gairah, ‎harapan dan optimisme masyarakat tersebut ternyata berbicara lain ‎dalam prakteknya. Sistem pendidikan yang ada malah justru ‎memunculkan kerancuan terhadap orientasi pendidikan dan maraknya ‎komersialisasi di bidang pendidikan., baik itu berupa kerja sama antara ‎penerbit buku dengan pemerintah, atau kerja sama antara penjual kain ‎seragam dengan pemerintah., disinilah sangat tampak ciri-ciri dan ‎paradigma rezim orde baru yang penuh komersil. Sementara disisi lain, ‎sistem yang sangat rumit dan penuh rekayasa hampir di semua tingkatan ‎kantor banyak ditemukan, tentang kurikulum misalnya, apa yang akan di ‎lakukan oleh sebuah propinsi misalnya, harus mengacu pada juklak ‎yang telah ditetapkan pusat, padahal kebutuhan masing-masing daerah ‎dalam penentuan kurikulum sudah jelas berbeda, disinilah ketimpangan ‎dalam kurikulum pendidikan rezim orde baru kita temukan, bahwa mata ‎pelajaran yang diberikan kepada anak didik tidak mencerminkan ‎kebutuhan suatu daerah dimana ia berada. ‎

Dengan hancurnya rezim orde baru pada tahun 1997, maka ‎Indonesia mengalami masa reformasi yang katanya sebagai proses ‎menuju demokrasi. Selama 32 tahun masyarakat Indonesia dibungkam ‎terhadap realitas yang hegemonik dan dominatif. Sistem pemerintahan ‎otoritarian birokratik (OB) sudah menjadi kenangan dan sejarah bangsa ‎yang harus direfleksikan. Hal ini ditandai dengan sejumlah agenda besar ‎bangsa terhadap zaman reformasi. Sejumlah agenda reformasi juga ‎menyentuh bidang pendidikan yang selama zaman orde baru dijadikan ‎media atau instrumen untuk menundukkan kesadaran masyarakat agar ‎‎“sendiko dawuh” terhadap penguasa. Reformasi pendidikan pasca orde ‎baru dideklarasikan oleh forum rektor yang lahir pada 7 November 1998 ‎di Bandung.2 dengan harapan bisa merubah wajah dunia pendidikan ‎indonesia yang sentralistik menjadi demokratis dan populis. ‎

Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam ‎kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan adalah ‎bagian inti dari kedaulatan dan harga diri bangsa, hal ini karena melalui ‎pendidikan pembentukan karakter dan identitas seorang warga negara ‎tumbuh dan berkembang. Hari ini memang menjadi anak emas dari ‎program pemerintah, terlepas dari prakteknya yang amburadul dan sarat ‎dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) karena masih lemahnya ‎manajemen dan pengawasan dari program tersebut serta masih ‎banyaknya manusia-manusia serakah yang mengitari agenda tersebut. ‎

Zaman dimana sekolah murah tampaknya memang sudah usai ‎dan tinggal kenangan. Dunia pendidikan adalah lingkaran yang berisi ‎aktor-aktor yang mengalami perubahan sosial besar. Perubahan ‎terbentuk dari tatanan global yang juga sedang mengalami transformasi ‎raksasa. Semenjak komunisme diruntuhkan, maka ide sosialisme ‎menjadi basi dan kuno. Dunia harus sujud pada gagasan demokrasi ‎liberal yang kini menguasai semua arena kehidupan sosial, termasuk di ‎dalamnya di wilayah pendidikan. Menjadikan lembaga pendidikan ‎sebagai komoditas atau lahan untuk bisnis memang sudah menjadi ‎rahasia umum.‎

Tanpa kita sadari, sekolah telah terjebak dalam arus kapitalisasi ‎dengan anaknya yang bernama komersialisasi pendidikan. Dampak ‎yang jelas yaitu menimpa pada anak orang-orang miskin yang sulit ‎mendapatkan akses pendidikan yang lebih bermutu. Sekolah kemudian ‎menerapkan aturan main seperti pasar yang ujung-ujungnya ‎berimplikasi pada visiologis pendidikan yang salah. Keberhasilan ‎pendidikan hanya didasari pada besarnya jumlah lulusan sekolah yang ‎dapat diserap oleh sektor industri. Pendidikan semacam ini tidak untuk ‎menjadikan manusia-manusia melek sosial, padahal seharusnya tujuan ‎pendidikan untuk mengembangkan intelektual yang ada pada siswa. ‎

Dalam bukunya Eko Prasetyo diceritakan tentang keluhan ‎tentang SPP seorang ibu rumah tangga yang berkata: “setiap sekolah ‎membuat aturan-aturan sendiri-sendiri untuk mendapatkan uang dari ‎para siswanya. Anak saya tahun ini saja sudah menghabiskan sekitar dua ‎juta hanya buat sumbangan-sumbangan yang tidak jelas untuk apa. ‎Padahal waktu pendaftaran kemarin kami sudah diminta sejuta lebih ‎buat uang bangku” 3. Jargon pendidikan murah hanya ada dalam wacana ‎dan tulisan, dalam prakteknya biaya sekolah semakin mahal. Katanya ‎SPP dihapus tetapi tetap membayar sumbangan BP3, substansinya sama ‎yaitu membayar memakai rupiah. Anehnya justru bersamaan dengan ‎diperkenalkannya konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), dewan ‎pendidikan maupun komite sekolah, semua pungutan menjadi sah ‎apabila sudah mendapat persetujuan dari komite sekolah. Akhirnya, ‎Perubahan nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ‎‎(Depdikbud) menjadi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ‎dan perubahan nama yang terdapat pada wilayah pendidikan dasar dan ‎menengah juga seperti SLTP menjadi SMP, SMU menjadi SMA. Di ‎Indonesia terdapat sekitar 21.000 SLTP dan 9000 SMU (tidak termasuk ‎MTS dan MA). Bila perubahan ganti nama sekolah tersebut masing-‎masing memerlukan biaya sekitar 2 juta (untuk membuat papan nama, ‎stempel, amplop dab kertas kop sekolah), maka diperlukan biaya 60 ‎milyar. Suatu jumlah yang cukup untuk merehabilitasi 1.000 gedung SD ‎yang terancam roboh.4 Orang kemudian bertanya-tanya, kalau memang ‎tidak ada perubahan mendasar kenapa harus ganti nama?. Inilah sekolah ‎kita, dalam pembiayaan membingungkan dan tidak transparan. ‎Komersialisasi pendidikan masih banyak bentuk dan motifnya. ‎

Berdasarkan sekelumit pemaparan latar belakang di atas, maka ‎penulis merasa perlu adanya pengkajian ulang atau kritik terhadap ‎realitas yang ada dalam dunia pendidikan dan oknum-oknum yang ‎berada di sekitarnya. Oleh karena itu, Saya mengangkat judul ‎‎“KOMERSIALISASI PENDIDIKAN PASCA ORDE BARU”. Harapan ‎Saya dengan mengupas lebih dalam terhadap dunia pendidikan akan ‎menjadikan bahan berfikir ulang bagaimana kita dalam mengelola ‎sebuah lembaga pendidikan. Memang dunia pendidikan merupakan ‎suatu sistem yang satu dengan yang lainnya saling terkait, tetapi ‎persoalan komersialisasi pendidikan serta bentuknya telah meresahkan ‎masyarakat dan perlu digagas solusi cerdasnya. ‎

B.‎ Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah di atas penulis ‎memberikan rumusan masalah sebagai berikut:‎

‎1.‎ Bagaimana Komersiaslisasi Pendidikan Pasca orde baru?‎

‎2.‎ Bagaimana bentuk komersialisasi pendidikan pasca orde baru?‎

C.‎ Tujuan Penelitian

Menilik pernyataan yang tertuang dalam rumusan masalah di ‎atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah:‎

‎1.‎ Untuk mengetahui pendidikan pasca orde baru.‎

‎2.‎ untuk mengetahui bentuk komersialisasi pendidikan pasca orde baru

D.‎ Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan, baik bersifat ‎umum, atau bersifat khusus.‎

‎1.‎ Secara Umum

a.‎ Sebagai bahan refleksi bagi masyarakat khususnya bagi dunia ‎pendidikan.‎

b.‎ Sebagai pegangan, masukan baik para pemimpin dan pejabat ‎terutama yang ada kaitannya dengan lembaga pendidikan.‎

c.‎ Sebagai bahan kajian bagi para kritikus pendidikan.‎

d.‎ Menambah wawasan ilmu pengetahuan dan realitas pendidikan di ‎Indonesia.‎

‎2.‎ Secara Khusus

a.‎ Sebagai bahan pengetahuan dan menambah perbendaharaan ‎wacana bagi penulis. Sekaligus menambah inventarisasi dalam ‎penyusunan karya ilmiah.‎

b.‎ Sebagai pemenuhan tugas akademik dalam menyelesaikan gelar ‎Sarjana Fakultas Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama ‎Islam Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri.‎

E.‎ Metode Penelitian dan Sumber Data

‎1.‎ Jenis pendekatan penelitian

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, ‎yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ‎kata atau lisan dari sumber data yang diamati pendekatan ini ‎diarahkan pada latar dan individu secara utuh.5 Jenis pendekatan ini ‎mempunyai arah dan fungsi menemukan Teori baik secara subyektif ‎maupun secara formalistik, yang kesemuanya berasal dari data.6 ‎Penelitian deskriptif dilakukan untuk menetapkan sifat suatu situasi ‎pada waktu penyelidikan itu dilakukan, karena tujuan penelitian ini ‎adalah untuk melukiskan variabel atau kondisi dalam suatu situasi.7 ‎Situasi yang dimaksud adalah dunia pendidikan pasca orde baru, ‎terutama pada fenomena komersialisasi yang dipraktekkan dalam ‎pendidikan. ‎

‎2.‎ Sumber data

Sumber data dalam penelitian adalah subyek dari mana ‎diperoleh. Sementara sumber data yang dipakai oleh penulis dalam ‎penelitian ini meliputi sumber data primer (pokok) dan sekunder.‎

Data primer ialah data yang diterima langsung dari tangan ‎pertama.8 Adapun sumber data primer berasal dari buku karya Eko ‎Prasetyo yang berjudul Orang Miskin Dilarang Sekolah yang ‎diterbitkan oleh RESIST BOOK Yogyakarta.‎

Data sekunder adalah informasi yang diperoleh dari tangan ‎kedua. Sumber data sekunder berasal dari majalah, surat kabar, ‎jurnal pemikiran serta internet yang berhubungan dengan ‎komersialisasi pendidikan pasca orde baru dan juga sebagai ‎pembanding dari referensi sumber pokok.‎

‎3.‎ Metode pengumpulan data

Pengumpulan data tidak lain dari suatu proses pengadaan ‎data-data dibutuhkan dalam keperluan penelitian. Dilihat dari ‎tehniknya, penulis menggunakan tehnik pengumpulan data dengan ‎metode dokumentasi. Menurut Suharsimi Arikunto, metode ‎dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel ‎yang berupa catatan, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen ‎rapat, agenda dan lain-lain.9 ‎

Prosedur yang sistematis dan standart untuk memperoleh data ‎yang diperlukan untuk itu harus selalu ada hubungan antara metode ‎pengumpulan data dengan masalah penelitian yang akan ‎dipecahkan.10 Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan ‎penulis adalah library research (riset kepustakaan) yakni ‎mengumpulkan data dari buku yang berkaitan dan relevan dengan ‎penelitian yang akan penulis lakukan, serta artikel-artikel yang ‎terdapat di majalah dan berbagai macam karya ilmiah lainnya yang ‎terkait dengan masalah komersialisasi pendidikan.‎

‎4.‎ Metode Analisa Data

Analisa data menurut patton, adalah proses mengatur urutan ‎data mengorganisasikannya dalam suatu pola, kategori dan satuan ‎urutan besar. Ia membedakannya dengan penafsiran, yaitu ‎memberikan arti yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap ‎analisis, menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan antara ‎dimensi-dimensi uraian. 11‎

Setelah data tersebut terkumpul maka kemudian dianalisa ‎untuk dijadikan konklusi. Adapun metode yang digunakan penulis ‎untuk menganalisa data adalah:‎

a.‎ Metode Induktif ‎

Metode Induktif adalah cara berfikir untuk memberikan alasan ‎yang dimulai dengan pernyataan yang bersifat spesifik untuk ‎menyusun argumentasi yang bersifat umum.12 Metode ini ‎digunakan dengan alasan bahwa proses metode induktif lebih ‎dapat menemukan kenyataan ganda sebagai yang terdapat dalam ‎data. Metode ini juga memperhitungkan nilai-nilai secara ‎eksplisit sebagai bagian dari struktur analisa.13‎

b.‎ Metode Komparatif ‎

Metode komparatif adalah suatu metode yang membandingkan ‎pendapat yang ada, kemudian disimpulkan berbentuk konklusi.14‎

F.‎ Defenisi Istilah

Agar tidak terjadi kerancuan dalam pemahaman dan menghindari ‎pemaknaan ganda, maka perlu diberikan penegasan akan maksud dari ‎judul yang dikemukakan penulis.‎

Adapun yang dimaksud penulis dengan skripsi yang berjudul ‎KOMERSIALISASI PENDIDIKAN PASCA ORDE BARU sebagai ‎berikut:‎

Komersialisasi ‎: penerapan saistem mencari untung.15‎

Pendidikan ‎: wahana; sebagai alat menyalurkan ilmu pengetahuan, ‎alat pembentukan watak, alat pelatihan ketrampilan, ‎alat mengasah otak.16‎

Pasca ‎: setelah; sesudah.17‎

Orde Baru ‎: secara bahasa orde berarti tatanan; susunan; aturan; ‎angkatan, sedangkan secara istilah adalah suatu tatanan ‎pemerintahan setelah orde lama; zaman pemerintahan ‎ketika Soeharto menjadi Presiden; pemerintahan ‎Soeharto antara 1972 sampai 1997.‎

Jadi definisi operasional yang dimaksud adalah lembaga ‎pendidikan dijadikan sebagai suatu sistem untuk kepentingan mencari ‎keuntungan yang mana hal ini akan dikaji setelah rezim orde baru atau ‎zaman reformasi yang terdapat beberapa agenda reformasi dalam dunia ‎pendidikan.. ‎

G.‎ Sistematika Penulisan

Untuk lebih menjaga keutuhan dan memudahkan dalam ‎penulisan, dan sebagai upaya agar skripsi ini dapat terarah secara ‎sistematis, maka penulis menggunakan sistematika pembahasan sebagai ‎berikut:‎

BAB I ‎ ‎: Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah; ‎rumusan masalah; tujuan penelitian; kegunaan penelitian; ‎metode penelitian; definisi istilah; sistematika penulisan.‎

BAB II ‎: Pendidikan Indonesia Pasca Orde Baru yang terdiri dari ‎agenda reformasi pendidikan; kebijakan pemerintah tentang ‎sistem pendidikan di Indonesia.‎

BAB III ‎ ‎: Problematika anggaran pendidikan di Indonesia Pasca Orde ‎Baru yang terdiri dari signifikansi anggaran, penyaluran ‎anggaran, pengawasan anggaran dikotomi penyaluran ‎anggaran pendidikan di Indonesia.‎

BAB IV ‎: Analisis data yang terdiri dari komersialisasi pendidikan, ‎kapitalisme pendidikan, dimana orang yang tidak mampu ‎bersekolah dan sekolah sudah berubah menjadi pasar. ‎

BAB V ‎: Penutup yang terdiri dari kesimpulan; kritik dan saran-saran. ‎

BAB II

PENDIDIKAN PASCA ORDE BARU

Jatuhnya rezim orde baru merupakan tahap awal dalam membangun sistem ‎pendidikan yang demokratis, sejak 22 mei 1998 paradigma pendidikan nasional ‎bergeser kearah demokrasi yang berimplikasi terhadap reformasi pendidikan. Pada ‎awal reformasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipercayakan kepada Juwono ‎Sudarsono pada bulan Mei 1998 sampai Oktober 1999, pada masa-masa awal ‎reformasi Juwono Sudarsono seakan-akan menjanjikan perubahan dengan ‎mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti revisi buku sejarah nasional dan ‎kurikulum, tidak ada keharusan bagi murid untuk membeli pakaian seragam dan buku ‎baru, menghapus kewajiban murid untuk melihat film G30S/ PKI (seperti yang ‎diwajibkan oleh Orde Baru), menawarkan konsep manajemen berbasis sekolah, ‎pemberian beasiswa bagi yang tidak mampu melalui program JPS, dan beberapa ‎kebijakan penting lainnya.‎

Kebijakan Juwono Sudarsono kemudian dilanjutkan oleh Menteri Pendidikan ‎Nasional Yahya A. Muhaimin (November 1999-Juli 2001). Bahkan , Yahya A. ‎Muhaimin kemudian membentuk Komisi Pendidikan Nasional untuk memberi ‎masukan bagi pembaruan pendidikan dan Komite Reformasi Pendidikan (KRP) untuk ‎melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem ‎Pendidikan Nasional (SPN) yang dinilai sangat sentralistik.‎ ‎ Pidato para pejabat ‎DPN (Departemen Pendidikan Nasional) juga terasa sangat indah, seperti ‎memberikan otonomi bagi sekolah untuk mengatur dirinya sendiri dan memberikan ‎peran masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan pendidikan yang diwadahi dalam ‎dewan pendidikan dan komite sekolah. ‎

Mencermati Menteri pemerintah tersebut, masyarakat menjadi berharap penuh ‎bahwa pasca reformasi wajah pendidikan nasional akan terlihat lebih baik, dalam arti, ‎lebih otonom secara politis, terjangkau secara ekonomis, adil secara sosial, toleran ‎dan pluralis secara budaya, mencerdaskan dan tidak menindas. Tapi apakah janji dari ‎pejabat di DPN itu sungguh terealisasi di masyarakat, atau sekedar lips service saja? ‎Ataukah agenda reformasi tersebut malah memunculkan masalah. Jawabannya tentu ‎saja dapat dilacak di lapangan, yang mana saat ini terdapat empat agenda reformasi ‎pendidikan setelah jatuhnya rezim Orde Baru, keempat agenda tersebut adalah MBS ‎‎(Manajemen Berbasis Sekolah), Sentralisasi Evaluasi, Desentralisasi Kurikulum, dan ‎KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).‎

A. MBS (Manajemen Berbasis Sekolah)‎

Di era otonomi daerah dan desentralisasi, dunia pendidikan mengalami ‎perubahan paradigma, pada paradigma Menteri Orde Baru semua serba tersentral dan ‎terstandarisasi, sekarang masing-masing lembaga pendidikan lebih diberi kekuasaan ‎secara otonom dalam mengelola pendidikan, karena itu maka diperkenalkanlah ‎konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) ditengah-tengah kita, diketahui bahwa ‎pengelolaan pendidikan dengan MBS adalah suatu konsep yang menawarkan otonomi ‎pada sekolah untuk menentukan kebijakan dalam peningkatan mutu, efisiensi, dan ‎pemerataan pendidikan, sehingga dapat mengakomodasi keinginan masyarakat ‎setempat, serta menjalin kerja sama antara sekolah, masyarakat dan pemerintah. Jadi ‎secara substantif MBS diperkenalkan ke masyarakat dengan tujuan agar sekolah lebih ‎mandiri dalam mengelola sumber daya, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan ‎masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.‎

Bagi masyarakat awam, indikator perubahan dalam bidang pendidikan itu ‎sebetulnya sederhana saja, yaitu mencari sekolah makin mudah, biaya sekolah makin ‎murah, tidak banyak pungutan, tidak ganti-ganti buku tiap semester yang akhirnya ‎membebani ekonomi mereka, dan setelah sekolah bisa menjadi pintar dan dapat ‎bekerja. Tapi apa yang mereka harapkan hanya ilusi, karena memang tidak pernah ‎terealisasi dalam hidup, rakyat kecil malah justru heran karena mereka merasakan ‎bahwa pungutan biaya sekolah itu makin beragam jenis dan makin banyak ‎jumlahnya, jargon pendidikan gratis tidak pernah dirasakan oleh mereka, hanya ‎istilahnya saja yang berubah, dari yang semula bernama SPP menjadi sumbangan ‎untuk BP3, secara prinsip masyarakat sama-sama membayar memakai rupiah.‎

Yang membuat lebih ironis lagi adalah, bahwa meningkatnya pungutan-‎pungutan yang banyak tersebut justru bersamaan diperkenalkannya konsep MBS, ‎yang kemudian muncul lagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Penelitian yang ‎dilakukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) tentang MBS sangat ‎membelalakkan mata kita, program MBS ternyata malah justru memunculkan efek ‎negatif, yaitu semakin mahalnya biaya sekolah, riset yang dilakukan ICW ‎menghasilkan lima temuan. Pertama, implementasi MBS masih Top-Down; kedua, ‎kebijakan MBS masih belum dipahami oleh guru maupun masyarakat; ketiga, biaya ‎sekolah masih mahal; keempat, APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) ‎yang tidak partisipatif; dan kelima, korupsi di sekolah yang kian merajalela.‎

‎1. Kebijakan MBS masih Top-Down

Kebijakan MBS yang masih Top-Down ini dapat dilihat dari kebijakan –‎kebijakan sekolah yang menafikan peran masyarakat dan guru dalam setiap ‎keputusan, baik menyangkut pembiayaan sekolah maupun kurikulumnya, sehingga ‎masyarakat dan guru hanya berfungsi sebagai pelaksana, tidak berfungsi sebagai ‎pengambil kebijakan, selain itu dalam pelaksanaannya Komite Sekolah hanya ‎dijadikan sebagai pengumpul uang dari masyarakat, dan bahkan lembaga ini menjadi ‎alat legitimasi untuk kenaikan biaya sekolah, setiap ajaran tahun baru sekolah, orang ‎tua siswa dikumpulkan untuk menyepakati biaya sekolah, dan memang Komite ‎Sekolah mengundang orangtua siswa, tapi hanya dalam rangka memberikan ‎informasi tentang biaya sekolah, tidak untuk bermusyawarah, sehingga yang terjadi ‎dalam kebijakan tersebut adalah sistem Top-Down, artinya kebijakan tersebut datang ‎bukan dari masyarakat, tapi dari sekolah, masyarakat tidak bisa berbuat banyak ‎karena memang jajaran pengurus Komite Sekolah selalu didominasi oleh orang dekat ‎kepala sekolah.‎

Pihak guru sendiri menganggap bahwa karena Komite Sekolah dibentuk oleh ‎sekolah terutama oleh kepala sekolah, maka menyebabkan institusi ini tidak bisa ‎menjalankan fungsinya sebagai pemberi pertimbangan maupun kontrol terhadap ‎sekolah, Komite Sekolah yang memiliki posisi sejajar dengan kepala sekolah malah ‎justru takut memberi saran apalagi kritik kepada kepala sekolah.‎

‎2. Konsep MBS Masih Belum Dipahami

Sejak dijadikan sebagai kebijakan nasional pada tahun 2000, pemerintah ‎mengaku melakukan sosialisasi secara massif baik kepada sekolah maupun ‎masyarakat, bahkan di stasiun televisi juga ditayangkan iklan layanan masyarakat ‎mengenai MBS, dengan sosialisasi tersebut diharapkan konsep tersebut dapat ‎dipahami masyarakat secara luas dan pihak-pihak yang selama ini mengelola sekolah. ‎Akan tetapi model sosialisasi yang ditetapkan pemerintah ternyata tidak berhasil, ‎iklan layanan ditayangkan televisi misalnya, malah justru tidak menjelaskan konsep ‎MBS, tapi hanya menyatakan ada MBS, sehingga asumsi yang terjadi adalah, ‎masyarakat berperan dalam pembiayaan sekolah, seperti menyumbang dana dan ‎membiayai gedung yang rusak.‎ ‎ Sosialisasi yang kurang akhirnya menyebabkan ‎konsep MBS sangat sulit diterapkan di sekolah, padahal kesuksesan MBS terletak ‎pada pemahaman Stakeholder (orang tua siswa, masyarakat, guru, bahkan LSM).‎

‎3. Mahalnya Biaya Sekolah‎

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1994 tentang wajib belajar ‎pendidikan dasar, pemerintah membuat terobosan besar dalam sejarah pendidikan ‎Indonesia, yakni mewajibkan masyarakat sekolah minimal hingga tingkat SLTP. ‎Konsekuensi kebijakan yang dikenal dengan istilah wajib belajar sembilan tahun ini ‎pemerintah menanggung semua biaya dalam penyelenggaraan sekolah. Akan tetapi ‎setelah sekian lama dicanangkan, bukannya gratis, biaya sekolah malah semakin ‎membumbung tinggi, biaya SPP yang dihapus diganti dengan berbagai jenis pungutan ‎baru, bahkan ada jenis biaya aneh seperti pensiun guru atau kenang-kenangan.‎

Temuan ICW yang menanyakan kepada responden apakah di sekolah ada ‎sejumlah dana potongan yang dibebankan kepada orang tua murid. Hasilnya ‎menunjukkan paling tidak ada 17 dana potongan yang ditemukan di Sekolah Dasar, ‎seperti biaya ujian, bangunan sekolah, seragam olah raga, buku paket, wisata belajar ‎‎(study toyr), kegiatan ekstrakurikuler, daftar ulang, rapor siswa, OSIS, UKS, ‎perpustakaan, perayaan hari raya besar, dana taktis sekolah, gaji guru honorer hingga ‎mutasi kepala sekolah.‎ ‎ Banyaknya biaya yang dibebankan kepada orang tua murid ‎ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis masih impian.‎

Sekolah memang tidak diharamkan menarik dana dari orang tua murid sesuai ‎dengan kebutuhan, tetapi pemotongan tersebut mestinya dilakukan secara transparan ‎melalui Komite Sekolah dan dilakukan secara terbuka dengan pihak orang tua siswa, ‎akan tetapi yang terjadi justru pemutusan biaya tersebut tidak melibatkan orang tua ‎murid melalui diskusi secara transparan.‎

‎4. APBS Yang Tidak Partisipatif‎

Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) merupakan patokan bagi ‎sekolah untuk menentukan sumber-sumber pendapatan dan belanja. Secara umum ‎sumber pendapatan sekolah berasal dari subsidi pemerintah dan sumbangan ‎masyarakat, sedangkan menurut Dedi Supriadi, biaya pendidikan berasal dari tiga ‎sumber yaitu pemerintah (termasuk dari hibah dan pinjaman luar negeri), keluarga ‎siswa, dan masyarakat (selain keluarga siswa),‎ ‎ logikanya, masyarakat baru bisa ‎diminta apabila subsidi dari pemerintah tidak mencukupi. Itu sebabnya, dalam ‎penentuan APBS, terutama penarikan dana dari orang tua siswa harus melibatkan ‎banyak pihak, terutama dari masyarakat yang terwadahi dalam Komite Sekolah, ‎sehingga dapat diketahui secara bersama apa yang harus dibiayai pemerintah dan apa ‎yang masih belum tertutupi, termasuk jumlahnya berapa. Akan tetapi proses seperti ‎itu tidak pernah terjadi di sekolah, karena dari pembuatan hingga pelaksanaan, kepala ‎sekolah sangat mendominasi, dalam penentuan pungutan misalnya, baik jenis maupun ‎besarnya sudah ditentukan sekolah, orang tua siswa tinggal menerima, rapat tahunan ‎orang tua siswa dengan sekolah tidak lebih dari sosialisasi yang diiringi tawar ‎menawar jumlah pungutan.‎

Sekolah tidak pernah mengumumkan berapa besar subsidi yang diterima ‎sekolah dari pemerintah dan dialokasikan untuk apa saja, biasanya yang dibicarakan ‎adalah daftar kekurangan yang mesti ditanggung masyarakat, sehingga sulit diketahui ‎apakah benar sekolah kekurangan dana atau tidak. Bahkan di internal sekolah pun ‎tidak semuanya mengetahui APBS, hanya kepala sekolah dan orang kepercayaannya ‎yang merencanakan dan mengelola anggaran, sedangkan guru ataupun Komite ‎Sekolah tidak dilibatkan,‎ ‎ ini tentunya kontradiktif dengan konsep MBS yang ‎mengandung pengertian sebagai manajemen yang didalamnya melibatkan Dewan ‎Pendidikan sebagai sarana pertimbangan dan Komite Sekolah sebagai patner ‎penyusunan rencana dan program sekolah, rencana penyusunan Anggaran Pendapatan ‎dan Belanja Sekolah (APBS) dan pelaksanaan program pendidikan.‎

B. Desentralisasi Kurikulum Setengah Hati

Reformasi kurikulum yang lebih demokratis seperti yang dijanjikan oleh ‎pemerintah sampai sekarang juga tidak pernah terjadi, praktis sampai sekarang tidak ‎ada perubahan secara substansial dalam bidang kurikulum, contoh paling kongkrit ‎dapat dilihat tentang materi Kurikulum Muatan Lokal (Mulok), kurikulum yang ‎seharusnya mencerminkan potensi lokal sekolah itu malah justru tersentralisasi di ‎tingkat provinsi. Kasus yang terjadi di kepulauan seribu misalnya, ketika para guru ‎SD berinisiatif mengganti materi kurikulum Mulok, yang sebelumnya diisi materi ‎PLKJ (Pengetahuan Lingkungan Kota Jakarta) dengan pendidikan yang terkait ‎dengan lingkungan perairan, tetap ada resistensi dari tingkat birokrasi, birokrasi ‎selalu mengatakan bahwa Kepulauan Seribu adalah bagian integral dari Kota Jakarta, ‎oleh karena itu penggantian materi kurikulum Mulok itu tidak diperbolehkan,‎ ‎ ‎padahal kalau dilihat dari faktor budaya, satu provinsi saja masih terjadi perbedaan ‎yang cukup signifikan, belum lagi soal bahasa dan juga sisi sosiologisnya.‎

Sentralisasi di tingkat provinsi harus dihilangkan, di tingkat daerah pun tidak ‎boleh ada, desentralisasi harus di tiap sekolah, bukan di provinsi, kalau desentralisasi ‎masih di provinsi maka yang terjadi adalah disintegrasi terhadap tingkat lokalitas, ‎maka tidak heran kalau materi Mulok biasanya selalu pelajaran bahasa, di Jawa ‎Tengah misalnya, muatan lokal diisi dengan bahasa jawa, tidak pernah muatan lokal ‎diisi dengan ketrampilan yang berdasarkan pada kondisi geografis sekolah, misalnya ‎sekolah yang berada di lingkungan pertanian, maka materi muatan lokalnya adalah ‎bagaimana siswa mengenal berbagai macam jenis padi, dan bagaimana cara ‎menangani hama wereng dan sebagainya.‎

Secara konseptual, Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) itu bagus, karena ‎menurut para perancangnya, hal itu dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi-‎potensi lokal yang ada di sekitar sekolah guna menghindarkan murid tercerabut dari ‎akar-akar lingkungan geografis, ekonomis, sosial dan budaya, tapi lagi-lagi dalam ‎prakteknya ternyata Kurikulum Muatan Lokal menjadi tersentral di tingkat provinsi. ‎Artinya pelajaran Muatan Lokal di sekolah satu dengan lainnya dalam satu provinsi ‎itu sama, yang membedakan hanya provinsi satu dengan provinsi lain. Itu pun tidak ‎semuanya, sebagai contoh, antara Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY yang memiliki ‎basis budaya jawa, pelajaran muatan lokalnya sama, yaitu Bahasa Jawa dan Kesenian ‎Jawa. Demikian juga dengan semua sekolah yang berada di wilayah administratif ‎Provinsi Jawa Barat Muatan Lokalnya sama yaitu, Bahasa Sunda dan Kesenian ‎Sunda. Mata pelajaran semacam itu jelas tidak terlalu bermanfaat bagi para pelajar ‎yang tinggal di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang yang alam pergaulan mereka ‎lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia dan sebagian bahasa campuran (Jawa, ‎Sunda, Batak, Madura, dan lain-lain), karena mayoritas mereka adalah pendatang ‎yang tidak memiliki latar belakang budaya Sunda.‎

Dengan kata lain, materi Bahasa dan Budaya Sunda itu hanya menghabis-‎habiskan waktu dan energi saja, sama halnya dengan murid-murid di Kepulauan ‎Seribu yang harus belajar tentang Pengetahuan Lingkungan Hidup Kota Jakarta ‎‎(PLKJ), hanya karena mereka berada di wilayah asministratif Provinsi DKI Jakarta. ‎Padahal secara geografis, ekonomis, sosial dan budaya mereka berada dalam ‎kehidupan yang amat berbeda, yaitu dunia perairan, sehingga pengetahuan yang harus ‎mereka kenal dan kembangkan pun mestinya dunia perairan dengan segala dimensi ‎kehidupannya. Kurikulum harus bersifat fleksibel dan elastis, sehingga terbuka ‎kesempatan untuk memberikan bahan pelajaran yang penting dan perlu bagi anak ‎didik di tempat tertentu,‎

Pihak Depdiknas selalu menyatakan kurikulum yang demokratis dengan ‎mempersilahkan kepada sekolah untuk menambah materi Mulok sesuai dengan ‎kondisi sekolah tapi dengan catatan tidak boleh mengurangi Mulok yang dirancang di ‎Provinsi, jadi sebetulnya desentralisasi yang dirancang oleh Depdiknas adalah ‎desentralisasi setengah hati, logikanya adalah pemerintah mengharuskan mata ‎pelajaran wajib, kemudian provinsi juga menambah materi pelajaran melalui Mulok, ‎ditambah lagi kalau Dinas Kabupatennya kreatif menambah Mulok, kemudian ‎sekolah juga menambah Mulok, maka pertanyaannya sekarang berapa materi Mulok ‎yang ada di tiap sekolah. Kebijakan seperti ini sebetulnya keliru, karena akan ‎memunculkan mata pelajaran yang tidak relevan seperti kasus yang terjadi di daerah ‎Jabodetabek diatas, disamping itu juga akan muncul lagi masalah terlalu banyaknya ‎jam pelajaran yang harus dipaksakan kepada siswa. ‎

Penelitian yang dilakukan oleh Kompas menyatakan bahwa dalam setahun ‎jam pelajaran anak SD hingga SMA ternyata lebih dari 1.000 jam per tahun, angka ini ‎adalah angka terlama di dunia, padahal jumlah jam di beberapa negara umumnya ‎hanya sekitar 900-960 per jam.‎ ‎ Jumlah jam yang terlalu banyak tersebut tentunya ‎memangkas keceriaan anak didik, karena itu agar lebih efisien lebih baik materi ‎mulok tersebut diserahkan sepenuhnya saja kepada setiap sekolah, dan sekolah diberi ‎ruang yang luas untuk menjalankan transformasi pengetahuannya, seperti ‎diungkapkan oleh Paulo Friere bahwa sekolah memainkan peranan yang vital sebagai ‎alar kontrol sosial yang efisien dan bahwa pendidikan adalah proses adaptasi siswa ‎dengan lingkungannya.‎ ‎ Hal senada disampaikan juga oleh andrias harefa bahwa ‎akar permasalahan dari sistem pendidikan di negeri ini adalah karena sekolah telah ‎dipisahkan dari lingkungannya.‎

C. Sentralisasi Evaluasi

‎1. Kebijakan Yang Salah‎

Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) yang sudah lama dikeluhkan ‎oleh masyarakat, untuk tingkat SD memang dihapuskan, tapi untuk tingkat SMP-‎SMA hanya ganti baju menjadi UAN (Ujian Akhir Nasional), substansinya masih ‎sama, yaitu sistem evaluasi akhir nasional, bahkan untuk tahun 2006 ini, syarat siswa ‎dinyatakan lulus harus memenuhi standard nilai kelulusan minimal 4,26. Menurut ‎pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan kualitas pendidikan di ‎Indonesia, oleh karena itu yang menentukan kelulusannya adalah pemerintah. ‎Menurut hemat penulis, disini terjadi pemahaman dangkal yang dilakukan oleh ‎pemerintah, kenapa untuk memajukan kualitas pendidikan harus menggunakan ‎standard kelulusan nasional? Sementara di berbagai daerah, banyak sekolah yang ‎belum memenuhi standard pelayanan minimum, mulai dari ruang kelas, guru yang ‎tidak merata antara di desa dan kota, sampai pada fasilitas pembelajaran yang tidak ‎representatif, seperti alat peraga, laboratorium dan pengadaan buku.‎

Menurut Susi Fitri, Dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta), dan juga ‎penggiat Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), menilai bahwa menjadikan UN ‎‎(Ujian Nasional) sebagai alat penentu kelulusan adalah salah karena masih adanya ‎perbedaan fasilitas pembelajaran, di wilayah perkotaan dan sekitarnya saja ditemukan ‎banyak sekolah yang tingkat kualitas dan pelayanannya belum memadai,‎ ‎ sehingga ‎apakah adil jika pemerintah mematok skala kelulusan berskala nasional, sementara ‎proses pembelajaran di tiap sekolah belum berstandard nasional.‎ ‎ Pemerintah selalu ‎menyatakan bahwa UN diadakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ‎Indonesia, dengan alasan seperti itu maka menurut penulis sebetulnya pemerintah tak ‎jauh berbeda dengan tengkulak, artinya pemerintah hanya ingin menuai hasil tanpa ‎memperdulikan proses, seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak harus ‎melalui UN, tapi dengan proses pendidikannya, yaitu dengan melakukan standardisasi ‎di seluruh sekolah di Indonesia, mulai dari pembagian guru secara proporsional, alat ‎peraga, laboratorium yang memadai, dan sebagainya, ‎

Menurut Suryanto, tugas pemerintah seharusnya menciptakan kondisi dan ‎sistem pendidikan yang efektif, diantaranya adalah melakukan pemerataan ‎infrastruktur dan suprastruktur pendidikan, karena dibanyak daerah, sarana dan ‎prasarana pendidikan sangat memprihatinkan, kurangnya tenaga pengajar di ‎pedalaman, gedung sekolah yang tak layak pakai, kualitas guru yang jauh dari ‎standard minimal, merupakan pekerjaan besar yang harus diprioritaskan dan ‎dituntaskan.‎ ‎ ‎

Selain tidak adil dalam standard minimal pembelajaran, kebijakan UN juga ‎malah memunculkan ketidakadilan baru, yaitu merebaknya tim sukses sekolah yang ‎cukup menggemparkan dunia pendidikan di Indonesia, seperti diketahui bahwa pada ‎waktu pelaksanaan ujian, setiap sekolah membuat tim sukses untuk meluluskan siswa ‎sekolahnya 100%, dan seringkali membuat penulis tertawa ketika melihat spanduk di ‎jalan-jalan yang mempromosikan sekolahnya dengan label “100% lulus UN”, penulis ‎kemudian berfikir, pendidikan kok seperti produk makanan yang katanya “100% ‎halal”. ‎

‎2. UN Memangkas Kreatifitas Siswa.‎

Salah satu kekeliruan dalam pendidikan di Indonesia adalah logika bahwa ‎mendidik itu menghafal, ketika Gutenberg menemukan mesin cetak, pengetahuan ‎dicetak menjadi buku, dan kemudian buku tersebut dihafal oleh siswa, Ujian menjadi ‎sederhana, yaitu sarana untuk menilai hafalan yang telah ditulis dalam buku ‎pelajaran, anak yang tidak hafal, dan tidak mencapai nilai minimal 4,26 dinyatakan ‎tidak lulus, ini berarti anak tersebut gagal dalam pendidikannya. Untuk memperoleh ‎hasil ujian sesuai standard, ada usaha instan, yaitu ikut Bimbimgan Belajar (Bimbel), ‎tapi realitanya bimbingan test, seperti yang dilakukan oleh Farian, seorang siswa ‎kelas III Jurusan Penjualan SMK Negeri 19 Jakarta Pusat. Sejak tujuh bulan lalu ‎Farian mengikuti Bimbingan Belajar di sebuah lembaga swasta di luar sekolah ‎dengan total biaya di atas Rp. 1 juta.‎ ‎ Jelas ini memangkas kreatifitas siswa, siswa ‎yang seharusnya belajar dengan ceria, mengenal lingkungannya, kreatif dan senang, ‎malah terbebani dengan UN. Melalui UN, sistem penilaian afektif dan psikomotorik ‎diabaikan oleh pemerintah

Konsekuensi dari sistem evaluasi yang sentralistik ini kemudian berimbas ‎pada tersesatnya sistem pembelajaran, proses pembelajaran terfokus pada ‎pembahasan soal dan menghafal, setiap hari siswa dicekoki dengan latihan-latihan ‎soal, keberhasilan siswa ditentukan oleh yang namanya NEM, padahal survey ‎membuktikan ada sedikit korelasi antara kesuksesan anak dalam ujian dengan ‎kesuksesan hidup setelah dewasa. Artinya sukses dalam UN tidak menjamin bahwa ‎yang bersangkutan akan sukses juga dalam kehidupannya di masyarakat.‎ ‎ ‎

‎3. Kebijakan UN Masih Kontradiktif‎

PP (Peraturan Pemerintah) No. 19 Tahun 2005 yang dijadikan sebagai ‎landasan UN ternyata bertentangan dengan UU (Undang-undang) Sistem Pendidikan ‎Nasional (Sisdiknas). Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c bertentangan dengan pasal 58 ‎Ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 63 Ayat (1) berbunyi: “penilaian ‎pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian ‎hasil belajar oleh pendidik; (b) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (c) ‎penilaian hasil belajar oleh pemerintah”.‎ ‎ Ini bertentangan dengan UU Sisdiknas ‎Pasal 58 Ayat (1) yang berbunyi: “evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh ‎pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik ‎secara berkesinambungan”.‎ ‎ Ini memang ketidaktahuan pemerintah, ataukah ‎kesengajaan pemerintah, pemerintah sendiri yang bikin undang-undang Sisdiknas, ‎dan juga pemerintah sendiri yang buat Peraturan Pemerintahnya, Padahal sangat jelas ‎bahwa yang berhak menguji siswa adalah gurunya sendiri, seperti yang tertera dalam ‎UU Sisdiknas diatas. ‎

Kalau diaplikasikan secara teoritis sebetulnya dalam proses pendidikan ‎terdapat tiga hal dalam kegiatan pembelajaran, yakni membuat perencanaan, ‎melaksanakan pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil belajar, di era otonomi ‎pendidikan sekarang ini, guru membuat sendiri rencana pembelajarannya dan oleh ‎karena itu maka guru adalah orang yang paling tahu kondisi murid-muridnya, dan ‎seharusnya guru juga yang melakukan evaluasi hasil belajarnya,‎ ‎ kalau pemerintah ‎memaksakan untuk menyelenggarakan UN mak jelas sekali akan terjadi ‎ketidakselarasan, penghapusan UN Ini tentunya sesuai dengan prinsip desentralisasi ‎dan otonomi dalam dunia pendidikan yang meniscayakan peran penuh sekolah dalam ‎proses pendidikan. Padahal kalau dirunut dari belakang, sebetulnya UN tersebut ‎adalah warisan Orde Baru, tepatnya di era Kurikulum 1984 bersamaan dengan ‎dikembangkannya CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).‎

Pemerintah harus konsekuen dengan kebijakannya, karena itu UN harus ‎dihapuskan, karena jelas bahwa Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 yang ‎dijadikan sebagai landasan UN bertentangan dengan Undang-undang (UU) Sisdiknas, ‎dan dapat disebut sebagai pelanggaran Undang-undang dengan mengacu pada ‎Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-‎undangan. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa:‎

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam ‎pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata Urutan Peraturan Perundang-‎undangan Republik Indonesia adalah:‎

‎1. Undang-Undang Dasar 1945;‎

‎2. Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;‎

‎3. Undang-Undang;‎

‎4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);‎

‎5. Peraturan Pemerintah;‎

‎6. Keputusan Presiden yang bersifat mengatur;‎

‎7. Peraturan Daerah.‎ ‎ ‎

memaksakan pemberlakuan UN melalui Peraturan Pemerintah adalah pelanggaran ‎terhadap Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 4 Ayat ‎‎(1) yang menyatakan bahwa: “Sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundang-‎undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan ‎dengan aturan hukum yang lebih tinggi”.‎ ‎ Ini artinya Peraturan Pemerintah (PP) No. ‎‎19 Tahun 2005 yang dijadikan sebagai landasan UN tidak sah karena melanggar ‎Undang-undang yang secara urutan perundang-undangan lebih tinggi.‎

Secara praksis, ujian itu adalah evaluasi untuk melihat kemampuan siswa ‎dalam memperoleh pelajaran yang telah diberikan, sedangkan pelajaran yang ‎diberikan diseluruh Indonesia masih kontraproduktif, di satu sisi, banyak sekolah ‎yang gurunya tidak representatif atau kurang pengalaman, sedangkan di sisi yang lain ‎gurunya lebih berpengalaman, ini artinya, pemberlakuan UN untuk meningkatkan ‎mutu pendidikan adalah salah, yang benar adalah UN tersebut hanya digunakan ‎sebagai perangkat untuk mendiskripsikan mutu pendidikan di Indonesia, jadi ‎pemerintah tidak berhak untuk menentukan lulus tidaknya seorang siswa, yang ‎berhak untuk menentukan kualitas individu siswa adalah guru, karena guru yang ‎mengetahui dan melaksanakan proses pembelajarannya. ‎

D. KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)‎

‎1. KBK: “Agama” Baru dalam Pendidikan Nasional‎

Berbicara tentang reformasi pendidikan seakan hampa kalau tidak menyebut ‎kata KBK, KBK telah menjadi wacana tersendiri yang menyedot perhatian semua ‎orang yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan, mulai dari pejabat tingkat pusat, ‎dinas, kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, murid, dan orang tua murid, KBK ‎telah menjadi idola setiap praktisi pendidikan. Orang merasa kurang afdhol bila tidak ‎mengucapkan KBK setiap kali membicarakan masalah pendidikan, sama persis ‎dengan pejabat Orde Baru yang merasa berdosa atau kurang lengkap bila tidak ‎menyebut “GBHN, Pancasila, dan UUD 1945” dalam setiap pidato atau berbicara di ‎depan publik.‎

Kehebatan konsep KBK sendiri masih memerlukan waktu untuk ‎pengujiannya, apakah KBK bebar-benar dapat dijadikan sebagai mantra ampuh untuk ‎mengobati pendidikan yang sedang sakit, ataukah akan mengalami nasib seperti ‎konsep-konsep pendidikan lainnya, seperti masa pendidikan Humaniora (masa ‎menteri pendidikan Nugroho Notosusanto) dan pendidikan sistem ganda (link and ‎match) pada masa menteri Wardiman Djojonegoro. Keduanya bertahan hanya selama ‎yang melontarkan konsepnya menjabat sebagai menteri pendidikan, dan kemudian ‎tenggelam tertelan oleh perjalanan sang waktu bersamaan dengan lengsernya ‎kekuasaan. ‎

‎2. Kontroversi Interpretasi KBK.‎

Penulis setuju dengan rumusan mengenai kompetensi yang diartikan sebagai ‎kemampuan dasar (ability), kurikulum berbasis kompetensi berarti berbasis ‎kemampuan dasar siswa, KBK, yang muncul setelah kurikulum 1994 (link and ‎match) sesuai dengan namanya menekankan pada kompetensi yang harus dikuasai ‎oleh peserta didik dalam setiap bidang studi atau mata kuliah pada tiap jenjang ‎pendidikan,‎ ‎ sedangkan menurut Sutrisno KBK adalah suatu rencana dan pengaturan ‎mengenai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang harus ‎dipelajari, dikuasai, dilaksanakan, dan juga dapat diukur dan diamati.‎

Sebelum memasuki diskusi lebih lanjut, penulis tertarik untuk mendiskusikan ‎kembali kritik J. Drost, secara kritis J. Drost mempertanyakan kompetensi siapa, ‎kompetensi guru ataukah kompetensi murid, kalau KBK di orientasikan untuk murid ‎dalam menguasai kompetensi belajar setiap mata pelajaran apakah bisa, sedangkan di ‎setiap kelas kemampuan murid saling berbeda, hal tersebut sangat bertolak belakang ‎jikalau dibandingkan dengan negara-negara lain, di Jerman misalnya, disana terdapat ‎sekolah gymnasium untuk anak-anak pintar dan cerdas juga ada sekolah realschule ‎untuk anak biasa, di Inggris, Singapura dan Malaysia ada high school tujuh tahun ‎untuk anak pintar dan ada high school lima tahun untuk anak biasa, sedangkan di ‎Indonesia dengan kondisi kelas atau sekolah yang campur antara pintar cerdas dan ‎biasa tapi dipaksakan untuk menguasai kompetensi dasar bidang studi, maka jelas ini ‎tidak fair.‎

Selain itu, mencari kompetensi dasar dalam satuan pendidikan juga masih ‎kontroversial, kalau sekolah SMK sudah jelas, mereka harus kompeten dalam ‎bidangnya, tapi SMU menghasilkan kompetensi apa? Apalagi SD dan SLTP?‎ ‎ ‎Berbagai macam kelemahan muncul dalam konsep KBK ini, kelemahan-kelemahan ‎tersebut lagi-lagi terjadi karena kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh ‎pemerintah tentang pendidikan tidak berdasarkan pengkajian yang serius. ‎

‎3. Meluruskan Makna KBK‎

Kalau memang para pejabat di lingkungan Departemen Pendidikan dan Dinas ‎Pendidikan tetap konsisten akan memakai konsep Kurikulum Berbasis Kompetensi ‎‎(KBK), konsekuensinya perlu ada review secara mendasar terhadap kelemahan-‎kelemahan KBK selama ini. Bila titik pijaknya adalah “basis”, maka ‎implementasinya harus berpijak pada realitas empiris, bukan idealitas, artinya bahwa ‎kurikulum tersebut mestinya dikembangkan dengan berdasarkan pada basis empiris ‎dari masing-masing lingkungan sekolah. Sekolah-sekolah yang berada di daerah ‎pesisir misalnya, cocok mengembangkan basis kompetensi dalam bidang kelautan ‎atau pesisir, sebaliknya sekolah-sekolah yang berada di daerah agraris patut ‎mengembangkan basis kompetensi yang berkaitan dengan dunia pertanian, karena ‎memang itulah potensi dasar yang dimiliki oleh murid dan harus dikembangkan oleh ‎sekolah.‎

Bila murid-murid di daerah pesisir atau agraris tiba-tiba diharapkan memiliki ‎kompetensi dasar dalam bidang industri, komputer atau untuk memenuhi tuntutan ‎globalisasi, maka itu sebetulnya sama dengan mencerabut mereka dari akar-akar ‎lingkungan geografis, ekonomis, sosial, dan budaya mereka. Akibatnya setelah lulus ‎mereka tidak memiliki kompetensi untuk mengembangkan diri pribadi maupun ‎lingkungan daerahnya, tapi justru menjadi kaum migran di kota-kota besar dengan ‎harapan dapat pekerjaan dari industri-industri besar elektronika.‎ ‎ Jadi untuk ‎mempertemukan nilai-nilai lokal dengan globalisasi adalah dalam aplikasinya, yang ‎penting tradisi tersebut tidak hilang dengan datangnya globalisasi, caranya adalah ‎dengan mensinergikan tradisi dengan globalisasi, artinya tetap ada ruang untuk ‎globalisasi tetapi jangan sampai mencerabut akar tradisi sekolah.‎

Untuk menjalankan proyek semacam itu bisa dilakukan dengan bermacam-‎macam langkah, diantaranya adalah dengan mengoptimalkan kurikulum muatan lokal ‎diatas, tidak semuanya kurikulum tersebut harus dari akar tradisi sekolahnya, tapi ‎selain itu juga dimasukkan kurikulum yang sifatnya universal, misalnya sekolah yang ‎ada di wilayah kelautan, tetap saja sekolah tersebut diadakan kurikulum yang sifatnya ‎universal untuk kebutuhan nasional seperti bahasa inggris dan komputer, tapi jangan ‎dilupakan bahwa akar tradisi tersebut jangan sampai dihilangkan. ‎

BAB III

PROBLEMATIKA ANGGARAN PENDIDIKAN SEBAGAI BAGIAN DARI ‎BENTUK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN PASCA ORDE BARU‎

A. Signifikansi Anggaran

Pendidikan dan anggaran adalah persoalan yang cukup memunculkan ‎perdebatan paradigmatik, ketika negeri ini mencoba memprioritaskan pendidikan ‎sebagai tonggak terpenting dalam mengikuti arus globalisasi maka kita akan ‎mengeluhkan tentang kecilnya anggaran untuk pendidikan, keluhan tentang kecilnya ‎anggaran itu seakan meniadakan unsur lain yang cukup signifikan memberikan ‎kontribusi besar terhadap buruknya sistem pendidikan nasional, seperti lemahnya ‎kemampuan manajerial dalam bidang keuangan yang sehingga menimbulkan ‎inefisiensi cukup besar; mentalitas korup di lembaga yang mengurusi pendidikan; ‎hegemoni partai politik atau penguasa sampai pada persoalan distribusi yang tidak ‎proporsional dan representatif, besar kecilnya anggaran memang penting, tapi lebih ‎dari itu adalah format manajerial dalam pengsaluran anggaran dalam pendidikan.‎

Perhatian pemerintah terhadap upaya peningkatan pendidikan dapat dilihat ‎dari keseriusannya memasukkan nominal anggaran dalam amandemen UUD 1945 ‎pasal 31 ayat 4, hasil amandemen itu menyebutkan “Negara memprioritaskan ‎anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja ‎negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi ‎kebutuhan penyalenggaraan pendidikan nasional”.‎ ‎ Salur anggaran 20% untuk ‎pendidikan juga tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 yang ‎menyebutkan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan ‎disalurkan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ‎pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ‎Daerah (APBD).‎ ‎ Tapi ternyata dalam perkembangan selanjutnya anggaran untuk ‎pendidikan tidak pernah sampai 20% baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah, ‎ini membuktikan tidak adanya loyalitas pemerintah terhadap dunia pendidikan. ‎

Pada tahun 2006 penyaluran dana untuk biaya Pendidikan hanya 9,1% dari ‎APBN. Belum lagi dengan yang terjadi di daerah, penelitian yang dilakukan oleh Nur ‎Hidayat menyatakan bahwa rata-rata daerah mengsalurkan anggaran untuk sektor ‎pendidikan hanya berkisar 4,15% dari APBD.‎ ‎ Ini adalah fakta yang telah terjadi, ‎penulis tidak bangga dengan dimasukkannya anggaran pendidikan 20% dari APBN ‎maupun APBD dalam konstitusi negara karena yang terjadi adalah bahwa negara ‎sendiri mengkhianati konstitusi yang telah dibuatnya. Karena itu tuntutan Persatuan ‎Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) ‎perlu ditelaah, mereka menuntut pemerintah untuk mengsalurkan anggarannya 20% ‎dari APBN, kalau hanya 9,1% maka pemerintah telah menyalahi konstitusinya ‎sendiri,‎ ‎ oleh karena itu maka pemerintah harus komitmen untuk total mengucurkan ‎anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN.‎

Sebetulnya sudah ada skenario yang dilakukan oleh pemerintah untuk menuju ‎anggaran 20% tersebut, dimana anggaran akan terpenuhi pada tahun 2009, dengan ‎asumsi tahun 2004 salur Rp 16,8 triliun (6,6% dari APBN); tahun 2005 Rp 24,9 ‎triliun (9,3%); tahun 2006 Rp 33,8 triliun (12,0%); tahun 2007 Rp 43,4 triliun ‎‎(14,7%); tahun 2008 Rp 54,0 triliun (17,4%) dan tahun 2009 Rp 65,5 triliun ‎‎(20,1%).‎ ‎ Skenario tersebut bisa terlaksana atau hanya janji-janji pemerintah saja, di ‎tahun 2006 ini saja salurnya tidak sampai 12% dari APBN, tapi hanya 9,1%, berarti ‎jelas sekali bahwa pemerintah tidak konsisten.‎

Pemerintah yang dalam hal ini dimotori oleh lembaga eksekutif harus tegas, ‎lembaga eksekutif ini adalah presiden beserta kabinetnya, kalau jelas-jelas ‎pemerintah melanggar konstitusi yang telah disepakati bersama, maka legislatif yang ‎merepresentasikan rakyat juga harus tegas, kalau perlu legislatif menyatakan mosi ‎tidak percaya terhadap pemerintah karena legislatif berfungsi sebagai pengawas ‎pemerintah, bahkan kalau perlu legislatif menyatakan Memorandum, dan kalau ‎pemerintah masih tidak merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari ‎APBN, maka legislatif harus berani mengadakan Sidang Istimewa (SI). Inilah impian ‎penulis yang menurut penulis sendiri semoga terealisasi. ‎

Apakah betul pemerintah tidak mempunyai dana yang cukup untuk ‎menyalurkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN? Ataukah pemerintah ‎yang memang tidak memprioritaskan pendidikan sebagai tonggak kemajuan sebuah ‎bangsa? Indonesia adalah satu-satunya negara yang dalam konstitusinya (UUD 1945) ‎memasukkan kata “mencerdaskan kehidupan bangsa”,‎ ‎ tapi ternyata yang terjadi ‎justru sebaliknya, pendidikan di negeri ini justru terabaikan, pemerintah lebih suka ‎mengsalurkan dana untuk restrukturisasi bank swasta,‎ ‎ padahal menurut penulis ‎sendiri, restrukturisasi itu sama saja nomboki bank-bank yang bangkrut agar tetap ‎beroperasi, hanya bahasanya saja yang diperhalus. Sama saja dengan istilah ‎‎“kenaikan” harga, diganti dengan “penyesuaian” harga, tapi intinya adalah harga-‎harga naik.‎

Sektor pendidikan harus dijadikan sebagai sesuatu yang harus diperhitungkan ‎oleh negara. Ada sebuah cerita menarik tentang perhatian negara terhadap sektor ‎pendidikan yang dapat dijadikan sebagai sebuah perenungan.‎

Dalam cerita tersebut dijelaskan:‎

Ketika pesawat Amerika Serikat menghujani Hiroshima dan Nagasaki dengan ‎bom atom, Kaisar Jepang, Hirodhito, tiarap di lantai. Konon tidak lama ‎kemudian ia berdiri tegak. Kalimat pertama yang diucapkan dengan penuh ‎emosi adalah, “berapa guru yang masih hidup? Kita akan segera bangkit lagi ‎dan menjadi bangsa terhormat di muka bumi”.‎

Di cerita lain disebutkan:‎

Sewaktu tentara NAZI memporakporandakan Eropa, termasuk Inggris, pada ‎tahun 1942, Perdana Menteri Winston Churchill dipanggil parlemen. Ia diajak ‎membahas penambahan anggaran militer untuk biaya perang. Anggota ‎parlemen minta agar anggaran pendidikan dikurangi dan dialihkan ke ‎anggaran militer untuk membuat bom, amunisi dan pesawat tempur. ‎Mendengar desakan parlemen, Winston Churchill berdiri di mimbar dan ‎mengangkat telunjuk tangannya sambil berkata, “Tuan-Tuan yang terhormat, ‎apakah Tuan-Tuan lupa bahwa Tuan-Tuan duduk di dalam ruangan ini karena ‎pendidikan”.‎

‎ ‎

Cerita di atas menunjukkan kepada kita betapa pentingnya faktor pendidikan ‎bagi kemajuan negara. Kesalahan fatal pemerintah adalah tidak mau menjadikan ‎sektor pendidikan sebagai prioritas utama, sampai saat ini pun pemerintah masih ‎berargumen bahwa kalau anggaran pendidikan dipaksakan 20% dari APBN maka ‎akan memangkas anggaran untuk departemen lain. Dari sini membuktikan bahwa ‎negara tidak mempunyai visi yang jelas untuk memajukan negeri ini, padahal kunci ‎untuk mencapai sebuah kemajuan sudah sangat jelas, yakni penguasaan ilmu ‎pengetahuan dan teknologi. Sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa yang ‎semula miskin dan tidak diperhitungkan kini menjadi bangsa yang maju, karena ‎selama puluhan tahun konsisten menginvestasikan sumber-sumber yang mereka ‎miliki untuk mencerdaskan warganya melalui pendidikan dan dengan tekun mengejar ‎ketertinggalan dengan ilmu dan teknologi.‎

Sekarang ini yang harus dilakukan pemerintah adalah menjalankan amanat ‎undang-undang, bahwa undang-undang mengamanatkan anggaran pendidikan ‎minimal 20% dari APBN dan APBD, karena itu bagi pemerintah pusat maupun ‎pemerintah daerah yang tidak melaksanakan amanat tersebut berarti telah melakukan ‎pelanggaran undang-undang, dan buat pelanggar undang-undang konsekuensinya ‎harus jelas juga, yaitu harus turun dari jabatannya.‎

B. Penyaluran Anggaran‎

Penyaluran subsidi ke satuan-satuan pendidikan (sekolah) dapat berupa uang ‎yang jelas peruntukannya (earmarked allocation), dana tambahan berbentuk hibah ‎‎(block grant), atau juga bisa berupa tenaga dan barang (inkind allocation) seperti guru ‎atau tenaga kependidikan, buku-buku pelajaran, ataupun perlengkapan sekolah.‎ ‎ Di ‎era sentralisasi dulu subsidi pendidikan berasal dari APBN, sedangkan di tingkat ‎provinsi dan kabupaten atau kota, anggaran untuk sektor pendidikan sebagian berasal ‎dari dana yang diturunkan oleh pemerintah pusat ditambah dengan Pendapatan Asli ‎Daerah (PAD) yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ‎Daerah (RAPBD), jadi memang pada waktu itu sebagian besar (bahkan hampir ‎semua) dana pendidikan yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota berasal ‎dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya mengelola dan ‎menyalurkannya, hanya sebagian kecil (kurang dari 1%) dana pendidikan di daerah ‎yang berasal dari anggaran daerah.‎

Pada era otonomi daerah sekarang, keadaan tersebut sesungguhnya masih ‎belum banyak mengalami perubahan. Sebagian besar dana dalam RAPBD provinsi ‎dan kabupaten atau kota diperoleh dari pusat yang disalurkan dalam bentuk paket ‎yang disebut dengan Dana Salur Umum (DAU), dan untuk sebagian lagi ditambah ‎dengan Dana Salur Khusus (DAK). Perbedaannya hanya terletak pada tanggung ‎jawab pengsalurannya yang diserahkan sepenuhnya kepada daerah, namun terdapat ‎pengecualian. Daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam yang dikuasai oleh ‎negara (misalnya berupa hasil tambang atau industri berskala nasional) mendapatkan ‎bagian dalam proporsi tertentu dari keuntungan yang diperoleh dengan mengacu ‎kepada UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.‎

Persoalan paling urgen dalam anggaran adalah mekanisme salurnya, kalau ‎anggaran sudah besar tanpa di buat sistem salur yang baik maka yang terjadi malah ‎justru memunculkan inefisiensi anggaran dan juga sudah menjadi rahasia umum ‎kalau kemudian rawan untuk praktek korupsi oleh elit di lingkungan pejabat. ‎Persoalan inefisiensi anggaran tampak pada kasus yang terjadi digunung kidul ‎misalnya, dua SLTPN di drop alat musik organ, padahal sekolah tersebut belum ‎dialiri listrik, dan banyak disekolah-sekolah lain dikirim komputer padahal sudah ‎punya komputer banyak, sehingga alat tersebut nganggur tidak terpakai,‎ ‎ lain daerah ‎lain juga kebutuhannya bahkan beda sekolah pun beda juga tingkat kebutuhannya, ‎oleh karena itu jangan sampai terjadi sentralisasi di daerah, satu daerah saja ‎kebutuhannya bisa berbeda dari segi geografi, sosial, ekonomi maupun budayanya, ‎sebagai contoh sekolah sama-sama berada di wilayah Kalimantan Timur, ketika ‎dilihat dari tingkat kebutuhannya jelas berbeda-beda, mungkin sekolah yang ada di ‎Tenggarong membutuhkan beasiswa, tapi sekolah yang ada di Balikpapan tidak ‎memerlukannya karena memang tingkat ekonomi masyarakatnya kecukupan.‎ ‎ ‎

Rendahnya anggaran untuk sektor pendidikan diperlemah dengan sistem ‎salurnya yeng masih terpusat, pengelolaan anggaran secara terpusat telah ‎mengakibatkan pengelolaan sumberdaya sangat tidak efisien, karena rendahnya ‎kepercayaan kepada sekolah selama ini, pemerintah pusat sering mengasumsikan ‎berbagai alat, bahan dan input pendidikan lainnya yang dibutuhkan sekolah harus ‎diadakan oleh pusat lalu dikirimkan ke sekolah, sayangnya asumsi tersebut seringkali ‎keliru, sehingga penggunaan sumberdaya yang sangat terbatas itu menjadi sangat ‎rendah dan mendekati mubadzir.‎ ‎ karena itu agar sistem pengsaluran anggaran bisa ‎tepat sasaran dan tidak memboroskan anggaran, maka dalam membuat rencana kerja, ‎DPN (Departemen Pendidikan Nasional) perlu mengembangkan suatu model ‎perencanaan yang lebih partisipatif dan melibatkan berbagai pihak (Multistake ‎Holders), model perencanaan yang pertisipatif berarti melibatkan sekolah-sekolah, ‎artinya untuk mengetahui kebutuhan sekolah maka sekolah melaporkan ke tingkat ‎kabupaten dan diteruskan sampai tingkat pusat, atau dengan sistem Bottom Up, bukan ‎Top Down, dan kemudian pusat melakukan checking kebawah.‎ ‎ ‎

Tentu saja DPN (Dinas Pendidikan Nasional) tidak mungkin melakukan ‎identifikasi secara detil kepada setiap sekolah di seluruh Indonesia, oleh karena itu ‎prinsip otonomi daerah perlu ditingkatkan melalui pemerintah daerah. Masing-masing ‎pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses Need Assessment, sekaligus ‎perencanaan kepada sekolah-sekolah di wilayahnya, yang pelaksanaannya dibagi ‎berdasarkan kondisi geografis, ekonomi, sosial, dan budaya masing-masing, sehingga ‎melalui pemerintah daerah maka kebutuhan tiap sekolah bisa diidentifikasi. ‎

Selain harus tepat sasaran, anggaran pendidikan harus tepat guna, menurut ‎Sudijarto, ketua umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), anggaran ‎pendidikan tersebut harus disalurkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang benar-‎benar dibutuhkan, bukan hanya untuk membuat bermacam-macam proyek atau ‎membangun gedung-gedung, sudijarto menyatakan bahwa anggaran tersebut untuk ‎pendidikan SD secara gratis, termasuk penyediaan buku pelajaran, buku tulis murid, ‎buku perpustakaan dan buku pegangan untuk guru.‎ ‎ Pendapat tersebut cukup ‎rasional mengingat selama ini memang berbagai macam paket bantuan untuk ‎pendidikan acapkali disalurkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur, ‎seperti bangunan dan fasilitas-fasilitas lain agar kelihatan megah.‎

Pihak sekolah sendiri pun kebanyakan memprioritaskan pembangunan gedung ‎daripada sektor-sektor yang lain, mereka menganggap bahwa sekolah yang bonafid ‎adalah sekolah yang bangunan gedungnya megah, bertingkat-tingkat, punya berbagai ‎macam fasilitas seperti lapangan basket, lapangan sepak bola dan fasilitas-fasilitas ‎lain. Ini harus segera disterilisasi, kualitas pendidikan tidak hanya dilihat dari aspek ‎infrasruktur, ada yang lebih penting dari itu dan lebih menunjang dalam keberhasilan ‎pendidikan, yaitu buku pelajaran dan buku-buku yang lain, karena itu bantuan yang ‎dikeluarkan oleh pemerintah harus selektif dan tepat guna.‎

Sedangkan untuk kasus anggaran yang rawan korupsi tampak seperti yang ‎terjadi sekarang ini dalam bantuan untuk sekolah yang bernama BOS (Bantuan ‎Operasional Sekolah) bagi siswa SD sampai SMP dan BKM (Bantuan Khusus Murid) ‎untuk SMA/MA/SMK yang dalam mekanismenya melalui kantor pos di setiap ‎daerah. Inilah yang kemudian memunculkan kemungkinan terjadinya kontak personal ‎antara kepala sekolah dengan petugas yang terkait proses penyaluran dana tersebut, ‎adanya kontak semacam ini berujung pada pemberian dana ”terima kasih” kepada ‎petugas.‎

Ade Irawan, aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan ‎bahwa modus penyimpangan dana BOS diantaranya adalah terjadinya penyerahan ‎uang “terima kasih” dari kepala sekolah kepada pejabat Dinas Pendidikan kabupatan ‎maupun kota,‎ ‎ salah satu logika yang dipakai oleh para koruptor di negeri ini adalah ‎kalau aturannya baru maka korupsinya pun gaya baru, dulu sewaktu bantuan dana ‎pendidikan masih melewati banyak meja, pola yang dipakai adalah sistem potongan, ‎sehingga ketika sampai di sekolah dana tidak utuh, sekarang memang tidak lagi ‎melewati banyak meja tapi ternyata masih bisa disiasati dengan meminta uang fee ‎atau terimakasih, terutama dari sekolah untuk dinas,‎ ‎ bahkan sekalipun tidak ‎dimintai uang fee, sekolah dengan sukarela memberi uang terimakasih sekaligus ‎investasi agar sekolahnya bisa terus dipertimbangkan menerima dana proyek atau ‎dana lainnya.‎ ‎ untuk menghindari hal semacam itu maka setiap sekolah harus ‎mempunyai rekening sekolah untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang sudah ‎menjadi budaya di negeri ini.‎

C. Pengawasan Anggaran

Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan praktek yang sudah ‎membudaya di negeri ini, kalau dulu di era Orde Baru praktek-praktek semacam itu ‎hanya melibatkan pusat, dalam hal ini dialamatkan kepada keluarga cendana, karena ‎memang pada waktu itu otonomi daerah belum digulirkan. Saat ini, dengan ‎disahkannya undang-undang 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (otonomi ‎daerah) praktek korupsi justru semakin merebak dengan munculnya ‘raja-raja’ kecil ‎di daerah, berbagai macam institusi untuk menanggulangi praktek korupsi pun ‎bermunculan, sekarang ini yang menangani pelaku korupsi tidak hanya kepolisian, ‎tapi ada kejaksaan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan ‎Korupsi), KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara), dan sekarang ini ‎muncul lagi yang terbaru dan terkini bernama Timtastipikor (Tim Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi), tapi praktek korupsi pun melenggang semakin marak ‎bersamaan dengan maraknya institusi penanganan kasus korupsi, dan masyarakat ‎juga tidak melihat kehebatan institusi-institusi tersebut dalam memberantas praktek ‎korupsi.‎

Praktek-praktek korupsi memasuki ruang-ruang birokrasi di negeri ini, tidak ‎terkecuali lembaga-lembaga pendidikan maupun birokrasi yang menangani masalah ‎pendidikan, karena itu perlu dilakukan revolusi sistemik untuk mengontrol dan ‎mengawasi anggaran dalam dunia pendidikan. Menurut Teten Masduki, anggota ICW ‎‎(Indonesian Corruption Watch), pengawasan anggaran untuk birokrasi pendidikan ‎harus difokuskan kepada BPK dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan ‎Pembangunan), sedangkan pengawasan anggaran pendidikan di tingkat sekolah bisa ‎dilakukan dengan mengefektifkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang dalam ‎hal ini diperankan oleh Komite Sekolah.‎ ‎ Saat ini pemahaman masyarakat terhadap ‎keberadaan Komite Sekolah masih sangat minim, mayoritas masyarakat masih belum ‎mengerti secara detil peran Komite Sekolah, karena itu sosialisasi terhadap ‎masyarakat perlu digalakkan kembali.‎

D. Dikotomisasi Penyaluran Anggaran Dalam Dualisme Pendidikan‎

‎1. Antara Pendidikan dibawah Depag dan Depdiknas

Pendidikan di Indonesia menganut sistem dualisme di tingkatan birokrasi, ‎dualisme yang dimaksud disini adalah Departemen Agama (Depag) dan Departemen ‎Pendidikan Nasional (Depdiknas), yang mana dalam sistem anggarannya masih tidak ‎adil sampai sekarang, anggaran untuk sekolah maupun perguruan tinggi yang berada ‎dibawah Depag selalu jauh lebih kecil dari yang dibawah Depdiknas, maka dapat ‎dipastikan kalau sekolah yang berbentuk madrasah selalu kalah dari segi sarana dan ‎prasarananya dengan sekolah-sekolah seperti SMP ataupun SMA,‎ ‎ karena itu, maka ‎yang terjadi adalah madrasah ataupun perguruan tinggi dibawah payung Depag selalu ‎kalah dari segi kualitasnya.‎

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, madrasah merupakan pemain lama ‎yang masih bertahan, bahkan keberadaannya sudah mengakar dalam masyarakat. ‎Ironisnya, pendidikan yang berbasis agama Islam ini selalu terpinggirkan. Mayoritas ‎madrasah dikelola oleh pribadi atau yayasan, hampir semua madrasah membiayai ‎sendiri dalam pelaksanaan pendidikannya. Bahkan, madrasah yang berbentuk negeri ‎pun masih berbeda bantuannya dengan sekolah negeri umum, meski berstatus sama-‎sama negeri, namun besarannya berbeda. Sekolah umum bisa mendapatkan bantuan ‎berkali-kali lipat.‎ ‎ Sebagai contoh, ditahun 1996 unit cost anggaran pemerintah ‎untuk IAIN sebesar 800.000 per anak setiap tahun, sedangkan untuk UI, UGM atau ‎ITB sebesar Rp. 1.500.000 sampai 2.000.000 per anak setiap tahun. Untuk madrasah ‎aliyah hanya sebesar Rp. 4.000 per anak setiap tahun, sedangkan SMA sebesar Rp. ‎‎333.000 per anak setiap tahun, madrasah tsanawiyah sebesar Rp. 6.000 per anak ‎setiap tahun sedangkan SMPN sebesar Rp. 245.000 per anak setiap tahun.‎

Dengan komposisi anggaran seperti itu, dapat ditegaskan bahwa pemerintah ‎ternyata masih memberikan perhatian yang tidak seimbang antara kedua lembaga ‎pendidikan tersebut, maka dari itu sangat logis bila kemudian mutu lembaga ‎pendidikan dibawah Depag selalu kalah dibanding dengan pendidikan yang dibawah ‎Depdiknas, karena itu, maka pemerintah harus segera menghapus dikotomi anggaran ‎dalam dua lembaga ini, karena pada dasarnya baik madrasah maupun sekolah ‎dibawah Depdiknas adalah sama berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga ‎menteri pada tahun 1975, hasil dari SKB tersebut berisi tiga poin penting, yaitu:‎

‎1. ‎ Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah ‎umum yang setingkat.‎

‎2.‎ Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas.‎

‎3.‎ Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.‎ ‎ ‎

Melihat sekelumit persoalan diatas, maka tidak ada alasan lagi bagi ‎pemerintah untuk tidak bersikap adil dalam pengsaluran anggaran untuk pendidikan, ‎dalam artian, antara SD-MI, SMP-MTS, SMA-MA, PTU-PTAI harus sama rata ‎dalam pendanaannya, jadi yang perlu dihitung adalah unit cost per siswa, dan unit ‎cost itu harus sama antara sekolah dengan madrasah.‎

‎2. Antara Negeri dengan Swasta‎

Diskriminasi juga terjadi pada sekolah swasta, sekolah negeri selalu ‎diperhatikan sedangkan sekolah swasta, selain didirikan oleh masyarakat, sekolah ‎tersebut juga menggali dana sendiri dari masyarakat. Seharusnya pemerintah ‎berterima kasih kepada masyarakat yang mau untuk mendirikan sekolah-sekolah ‎swasta, karena berarti masyarakat juga turut mensukseskan program pemerintah, ‎yaitu mencerdaskan bangsa, tidak seperti sekarang ini, sekolah swasta selalu ‎didiskriminasikan dalam memperoleh bantuan pendidikan,‎ ‎ bahkan Pemerintah ‎Daerah pun juga tidak pernah melibatkan sekolah swasta untuk memperoleh bantuan ‎pendidikan yang diambil dari APBD, maka yang terjadi adalah sekolah swasta selalu ‎kalah dari segi kualitasnya dengan sekolah-sekolah negeri.‎

Selain Undang-Undang Sisdiknas, yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan ‎pendidikan pada sekolah dasar dan menengah adalah PP (Peraturan Pemerintah) ‎Nomor 28 Tahun 1990 dan PP Nomor 29 Tahun 1990.‎ ‎ Peraturan Pemerintah ini ‎mengatur berbagai macam hal, mulai dari syarat mendirikan sekolah sampai pada ‎kurikulum pendidikan. Yang lebih ironis adalah PP inilah yang justru sangat ‎mendiskriminasikan sekolah-sekolah swasta dari segi pembiayaannya, dalam Pasal 9 ‎ayat 4 dinyatakan: “pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku ‎pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada ‎satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab ‎yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan”.‎ ‎ ‎Ini berbeda dengan sekolah negeri yang pembiayaannya masih dijamin oleh ‎pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 9 ‎ayat 1,2 dan 3. hal yang sama juga terjadi pada sekolah menengah swasta, dalam PP ‎Nomor 29 Pasal 13 ayat 2 dinyatakan: “pengadaan, pendayagunaan, dan ‎pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, peralatan ‎pendidikan, tanah dan gedung serta pemeliharaannya pada sekolah menengah yang ‎diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan penyelenggara ‎sekolah menengah yang bersangkutan”.‎ ‎ ‎

Kalau pemerintah ingin ‘mencerdaskan bangsa’, kenapa harus ada ‎pengkotakan dalam anggaran pendidikan, yang implikasinya justru malah ‎memunculkan komersialisasi dalam sekolah swasta, karena jelas sekolah swasta akan ‎menarik biaya dari siswa, akhirnya muncullah yang namanya interpretasi anomali ‎‎(penafsiran menyesatkan) bahwa kalau ingin pintar ya harus sekolah dan kalau ‎sekolah maka harus bayar, sehingga kalau seseorang ingin pintar maka ia harus bayar, ‎disini kemudian pendidikan dijadikan komoditas barang dagangan yang harus ‎dihargai.‎

Dari sisi yuridis, belum ada undang-undang yang melindungi sekolah swasta ‎dalam pembiayaannya, diskriminasi ini kemudian menjadikan sekolah swasta dalam ‎ketidakpastian, karena ketidakjelasan pemerintah dalam membiayai sektor swasta, ‎yang terjadi selanjutnya adalah sekolah swasta hanya berada dalam posisi ‎pengharapan, yaitu pengharapan untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, ‎maka muncullah yang namanya bantuan seperti BOS dan sebagainya. Apa yang ‎terjadi dengan sekolah swasta seandainya suatu saat nanti negeri ini dipimpin oleh ‎seseorang yang tidak peduli terhadap sektor pendidikan, implikasinya jelas, sekolah ‎swasta akan membiayai dirinya sendiri karena memang tidak adanya perlindungan ‎hukum, dalam hal ini undang-undang. Karena itu undang-undang harus jelas-jelas ‎menyatakan akan membiayai sektor swasta. ‎

‎ ‎BAB IV

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

A. Komersialisasi dan Kapitalisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi‎

Indonesia merupakan negara yang dari segi ekonomi masyarakatnya banyak ‎dari golongan tidak mampu, oleh karena itu dalam persoalan pendidikan pemerintah ‎harus menyusun regulasi dalam upaya melakukan kontrol terhadap makin liarnya ‎komersialisasi dalam pendidikan, sudah menjadi rahasia umum kalau sekolah itu ‎mahal, karena memang tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penentuan ‎biaya pendidikan di sekolah maupun di perguruan tinggi, sehinga yang terjadi adalah ‎sekolah dengan biaya mahal menjadi harga mati bagi rakyat miskin. ‎

Komersialisasi terjadi karena negara malas mengambil peran, negara sekarang ‎menghamba kepada demokrasi liberal. Demokrasi liberal ini memiliki sejumlah ‎dogma yang menjadi kepercayaan dasarnya, pertama negara wajib mengadopsi sistem ‎ekonomi liberal, sebuah sistem yang mempertautkan satu negara dengan yang lain ‎berdasar pada aturan perdagangan bebas yang dikomandoi oleh rezim WTO, ekonomi ‎liberal ini telah membuat semua negara dipicu untuk membuka pasar dan mencabut ‎semua subsidi yang memiliki tujuan perlindungan, aturan kedua adalah melakukan ‎privatisasi terhadap semua sektor publik, pemerintah dilucuti perannya agar tidak ‎melakukan kontrol, tapi membiarkan sektor swasta untuk mengambil alih, dan yang ‎ketiga adalah menempatkan negara sebagai penjamin bagi kelangsungan sistem ‎ekonomi pasar.‎

Dengan gagasan demokrasi liberal itu kemudian berimplikasi terhadap ‎kapitalisasi dan komersialisasi terhadap semua bentuk layanan publik, termasuk ‎dalam hal ini adalah pendidikan, tak heran kalau kemudian negara membuat ‎serangkaian aturan hukum yang memberikan kebebasan penuh pada pasar untuk ‎mengelola pendidikan, contohnya adalah membuat kebijakan tentang pengalihan ‎status beberapa universitas dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) menjadi BHMN ‎‎(Badan Hukum Milik Negara) dan memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk ‎mendirikan lembaga pendidikan dalam berbagai bentuk. Pengalihan status dari PTN ‎ke BHMN tersebut menurut pemerintah dilatarbelakangi oleh rendahnya output ‎perguruan tinggi negeri dalam merespons pasar global dan rendahnya mutu perguruan ‎tinggi. Gambaran tentang rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia bisa dilihat ‎dari publikasi internasional pada edisi mei 1997 oleh Asiaweek, majalah berita ‎mingguan Hongkong, yang mengeluarkan daftar mutu PT tingkat Asia, dari 50 PT ‎yang terdaftar, hanya 5 PT dari Indonesia.‎ ‎ ‎

Dalam merespons permasalahan diatas, maka pemerintah membuat suatu ‎kebijakan untuk mengalihkan PT menjadi BHMN yang diwadahi dalam Peraturan ‎Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1999 tentang penetapan suatu perguruan tinggi ‎menjadi Badan Hukum, dalam artian bahwa perguruan tinggi tersebut bersifat otonom ‎dalam manajemen dan anggarannya, dan juga dapat melakukan reorientasi ‎manajemen dengan paradigma baru dengan sejumlah terobosan dan langkah ‎operasional yang kongkrit, selain itu perguruan tinggi akan mengelola seluruh ‎kekayaan perguruan tinggi secara optimal dan sekaligus membuat rencana strategis ‎yang memuat sasaran dan tujuan PT yang hendak dicapai dalam jangka lima tahun, ‎dan juga menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan PT.‎ ‎ ‎

Tapi bagaimana yang terjadi kemudian, kebijakan tersebut malah justru ‎berdampak pada biaya kuliah yang tinggi, karena memang pemerintah melepaskan ‎perannya secara penuh terhadap perguruan tinggi tersebut, sedangkan perguruan ‎tinggi tersebut tidak mampu untuk menggali dana sendiri selain dari mahasiswa,‎ ‎ ‎otonomi sekolah dan kampus yang pada dasarnya dimunculkan dalam rangka upaya ‎menuju desentralisasi pendidikan malah justru berbuah pada mahalnya biaya ‎pendidikan, karena otonomisasi itu lebih mengarah pada kemandirian sekolah atau ‎perguruan tinggi dalam mencari sumber biaya guna memenuhi proses kegiatan ‎belajar mengajar (KBM),‎ ‎ sedangkan otonomi kurikulum malah terkesan kurang ‎diperhatikan. Oleh sebab itu maka otonomisasi harus diluruskan pemaknaannya, ‎karena dalam kenyataannya otonomi pendidikan malah justru melahirkan ‎differensiasi kualitas pendidikan yang mencolok, di wilayah masyarakat kaya ‎pendidikan dapat berkualitas, sedangkan di wilayah miskin pendidikan akan stagnan. ‎

Menurut Eko Prasetyo, seharusnya pemerintah harus menyusun undang-‎undang tentang biaya pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi seperti ‎yang terjadi di negara-negara lain, seperti di Inggris misalnya, penentuan uang kuliah ‎dilakukan melalui undang-undang yang disepakati oleh parlemen.‎ ‎ Pemerintah ‎jangan melepaskan pembiayaan pendidikan hanya dengan dalih otonomi, seorang ibu ‎akan membiarkan anaknya untuk bermain, melakukan sesuatu sesuai kemauan ‎hatinya, tapi seorang ibu masih membiayai kehidupan anaknya, maka anak tidak ‎boleh bekerja mencari uang. Negara harus belajar dari ibu dan anak, artinya biarlah ‎sekolah dan perguruan tinggi membikin sendiri manajemennya, sistem ‎pembelajarannya, maupun paradigmanya, tapi dalam persoalan pembiayaan, ‎pemerintah harus bertanggung jawab, baik pembiayaan terhadap negeri maupun ‎swasta, seperti yang terjadi pada pendidikan di Singapura misalnya, pembiayaan ‎pendidikan semuanya ditanggung oleh negara tanpa membedakan negeri maupun ‎swasta.‎ ‎ jangan terjadi seperti sekarang ini, otonomisasi berarti perguruan tinggi ‎menggali dananya sendiri, sehingga masyarakat yang menjadi korbannya.‎

Pendapat Eko Prasetyo yang mengatakan bahwa pemerintah harus menyusun ‎regulasi tentang pembiayaan pendidikan cukup untuk diperhitungkan, jangan sampai ‎pendidikan hanya dijadikan sebagai komoditas politik atau jargon politik untuk ‎melanggengkan status quo atau untuk mencapai kekuasaan, seperti yang dijanjikan ‎oleh Imam Utomo ketika hendak mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Timur ‎dengan jargon pendidikan gratisnya, atau sesaat ketika Drs. Peni Suparto terpilih ‎sebagai Walikota Malang, bahkan lebih dahsyat lagi Peni menjanjikan pendidikan ‎gratis dari SD sampai SMU.‎ ‎ Lagi-lagi semua hanya janji politik yang tidak pernah ‎terealisasi. Karena itu selain pemerintah konsekuen untuk membuat undang-undang ‎tentang biaya maksimum pendidikan yang murah, pemerintah juga harus tetap ‎melakukan kontrol terhadap seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, jangan sampai ‎terjadi lagi kasus undang-undang yang hanya berfungsi sebagai ‘hitam diatas putih. ‎

B. Dimana Anak-anak Miskin dan Bodoh Bersekolah

Pertanyaan diatas selalu muncul dalam benak penulis setiap kali terjadi proses ‎penerimaan murid baru, terutama di sekolah-sekolah negeri, baik ketika masih ‎memakai DANEM (Daftar Nilai Ebtanas Murni) maupun melalui tes. Pasalnya, dua ‎model penerimaan murid baru itu hanya mengakomodasi tiga kelompok saja, yaitu ‎kelompok anak kaya dan pintar, anak pintar tapi miskin, dan anak bodoh tapi kaya. ‎Kelompok keempat, anak yang miskin sekaligus bodoh, tidak pernah diakomodasi ‎dalam kedua sistem yang ada, sehingga mereka semakin termarjinalisasi.‎

Peluang terbesar pertama untuk memperoleh akses pendidikan yang baik ‎dimiliki oleh anak kaya dan pintar, karena selain memiliki nilai yang bagus, mereka ‎juga punya kemampuan untuk membayar. Dengan sistem penerimaan seperti ‎sekarang ini, yaitu menggunakan model tes dan wawancara yang memungkinkan ‎negosiasi dalam soal biaya yang harus dibayar, mereka tetap memiliki peluang ‎terbesar untuk memperoleh akses pendidikannya. Peluang terbesar kedua dimiliki ‎oleh anak-anak miskin tapi pintar. Pada waktu penerimaan menggunakan mekanisme ‎DANEM, mereka dapat dengan mudah masuk ke sekolah-sekolah negeri karena ‎NEM mereka cukup tinggi, tapi di sekolah-sekolah swasta faforit peluangnya terbatas ‎karena sekolah tersebut menggunakan sistem seleksi ganda, yaitu DANEM dan tes ‎wawancara, mereka sering gugur dalam tes wawancara, karena tes wawancara itu ‎hanya bentuk kamuflase dari mekanisme menarik biaya yang lebih besar.‎

Perubahan sistem penerimaan murid baru dari DANEM ke model tes seperti ‎sekarang ini, sedikit menutup peluang bagi kelompok kedua ini di sekolah-sekolah ‎negeri, terlebih sekolah swasta favorit, karena kemampuan membayar uang gedung ‎murid lebih menentukan diterima-tidaknya seseorang sebagai murid baru daripada ‎hasil tes murni yang dicapai oleh calon murid. Peluang terluas ketiga untuk ‎memperoleh akses pendidikan yang baik dimiliki oleh anak-anak yang bodoh tapi ‎orang tuanya kaya. Pada sistem penerimaan murid baru dengan model DANEM, ‎peluang mereka untuk masuk ke sekolah negeri memang terbatas, tapi di sekolah ‎swasta favorit peluang mereka cukup baik, karena tertolong oleh tes wawancara, yang ‎disana terdapat proses tawar menawar soal kesanggupan biaya yang harus ‎dibayarkan.‎

Peluang paling sempit, atau bahkan dapat dikatakan tertutup adalah bagi anak-‎anak miskin sekaligus bodoh, satu-satunya peluang yang terbuka bagi mereka adalah ‎di sekolah-sekolah swasta yang tidak bermutu yang secara fisik lokasinya berada di ‎pinggiran kota atau di daerah terpencil. Hal itu disebabkan karena mereka tidak ‎memiliki modal apapun yang diperlukan sebagai syarat untuk masuk ke sekolah yang ‎lebih baik, baik ketika masih menggunakan sistem DANEM maupun setelah ‎menggunakan sistem tes, ketika sistem DANEM digunakan, mereka tidak bisa masuk ‎ke sekolah negeri karena NEM mereka rendah, sedangkan kalau masuk ke sekolah ‎favorit mereka juga harus berfikir ulang, karena selain NEM mereka jelek, mereka ‎juga tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dengan nominal yang tinggi. ‎Padahal uang mengambil peran yang signifikan dalam memastikan diterima-tidaknya ‎seseorang,‎ ‎ Jadi satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka adalah sekolah-‎sekolah pinggiran yang tidak bermutu.‎

Nasib buruk juga terjadi ketika mekanisme rekrutmen murid baru di sekolah-‎sekolah negeri maupun swasta menggunakan tes dan wawancara, selain mereka ‎bodoh, mereka juga tidak mempunyai daya tawar yang cukup dari segi finansialnya, ‎sehingga lagi-lagi mereka hanya mampu mengenyam pendidikan yang kualitasnya ‎rendah dan tidak bermutu. Sebetulnya, mereka menjadi miskin dan bodoh bukan ‎semata-mata kesalahan mereka sendiri, tetapi karena struktur sosial yang sejak awal ‎tidak adil, sehingga tidak memberikan ruang kepada kelompok miskin ini untuk ‎melakukan mobilitas horizontal maupun vertikal. Kelompok miskin dan bodoh ini ‎akhirnya terjebak dalam kemiskinan strukturalnya, inilah yang menurut Tilaar disebut ‎dengan darwinisme sosial, dimana yang kuat akan tetap hidup dan yang miskin boleh ‎mati dalam memperoleh akses pendidikan.‎ ‎ Dimanakah letak keadilan pendidikan ‎kita, jika sekolah yang bermutu itu untuk mereka yang punya uang saja.‎

Pendidikan pada dasarnya adalah membuat manusia lebih berkemanusiaan ‎dan berkeadilan. Menurut Ivan Illich, suatu pendidikan yang baik harus mempunyai ‎tiga tujuan, diantaranya adalah, ia harus menyediakan peluang bagi semua orang ‎untuk belajar dan memperoleh pendidikannya.‎ ‎ Tapi ironisnya, pendidikan yang ‎seharusnya menciptakan keadilan malah justru semakin melegitimasi dan bahkan ‎menyuburkan ketidakadilan tersebut, ketidakadilan tersebut kemudian menciptakan ‎siklus kemiskinan sistemik, bahwa yang bodoh dan miskin selamanya akan miskin. ‎Padahal pendidikan harus untuk semua, anak-anak miskin tetap harus memperoleh ‎pendidikan yang bermutu,‎ ‎ karena itu peran negara pun kemudian dipertaruhkan. ‎Negara sebagai institusi pengambil kebijakan harus merekonstruksi ulang aturan-‎aturan yang mendiskreditkan golongan miskin dan bodoh, bahwa orang miskin dan ‎bodoh itu sebetulnya sama dengan manusia-manusia lainnya, mereka sama-sama ‎ingin pintar dan kaya, dalam artian hidup berkecukupan.‎

Karena itu komersialisasi harus dihentikan, sekolah harus tidak membeda-‎bedakan golongan, entah itu golongan miskin-kaya, pintar atau bodoh, semua harus ‎diberi hak untuk memperoleh pendidikannya, sekolah bisa dikatakan berhasil kalau ‎sekolah itu bisa meluluskan siswa-siswa yang tadinya bodoh menjadi pintar. Menurut ‎penulis sendiri sekolah-sekolah favorit atau negeri itu belum dikatakan berhasil, ‎karena sekolah-sekolah tersebut hanya menerima murid-murid pintar saja, artinya ‎dari pintar kemudian dididik menjadi pintar itu wajar, yang luar biasa adalah sekolah ‎yang mendidik murid bodoh kemudian menjadi pintar.‎

Kebijakan pendidikan nasional yang tidak adil itu jelas perlu dirubah. Negara ‎tidak boleh hanya memfasilitasi kelompok-kelompok mampu saja, tapi semua ‎kelompok masyarakat wajib difasilitasi, konsekuensinya adalah, pemerintah harus ‎mengeluarkan kebijakan bagi kaum miskin dan bodoh. Caranya, negara memberikan ‎alokasi ruang yang cukup bagi kaum miskin dan bodoh untuk bisa bersekolah di ‎sekolah-sekolah negeri, jangan sampai sekolah-sekolah negeri yang dibiayai oleh ‎negara justru dihuni oleh anak kaya dan pintar saja. Karena itu sistem penerimaan ‎siswa baru yang selama ini sangat mendiskriminasikan anak bodoh dan miskin wajib ‎dirubah, bukan berdasarkan tes kepintaran saja, tapi harus mendasarkan pada ‎kemampuan sosial ekonomi calon murid.‎ ‎ Bila kita mengacu pada tugas negara ‎untuk mencerdaskan bangsa, maka wajib bagi pemerintah untuk menerima semua ‎anak yang bodoh dan miskin itu bersekolah di sekolah negeri.‎

C. Ketika Sekolah Berubah Menjadi Pasar

Di era 1980-an, industri penerbitan, khususnya penerbitan buku-buku ‎pelajaran mulai merambah ke lembaga pendidikan formal, beberapa penerbit buku ‎pelajaran secara progresif masuk ke sekolah-sekolah, dekade 1980-an ini juga ‎ditandai dengan masuknya industri tekstil ke sekolah-sekolah untuk mencukupi ‎kepentingan seragam sekolah, baik untuk seragam nasional (merah putih untuk SD, ‎biru putih untuk SLTP, dan abu-abu putih untuk SMU) maupun untuk seragam khas ‎masing-masing sekolah yang saling berbeda.‎ ‎ yang menjadi persoalan disini adalah ‎keterlibatan sekolah-sekolah dengan pengusaha diatas dengan berorientasi laba pada ‎kedua belah pihak, dengan tujuan memperoleh laba, sekolah mewajibkan muridnya ‎untuk membeli buku pelajaran ataupun seragam di sekolah, praktek seperti ini ‎dilakukan oleh sekolah karena dibalik itu terdapat keuntungan laba bagi pengusaha ‎buku ataupun seragam dengan pihak pengelola sekolah. ‎

Diatas adalah gambaran umum bagaimana sekolah telah menjadi area praktek ‎bisnis yang anehnya sampai sekarang pun masih berjalan lancar. Apa yang terjadi ‎pada praktek pendidikan nasional tersebut sesungguhnya hanya mengikuti ‎mekanisme kerja pasar yang hanya mencari keuntungan, pendidikan bukan lagi ‎sebagai institusi murni pengajaran dan pendidikan, persoalan tersebut dapat dilihat ‎dalam kasus buku pegangan siswa. Agar bisa mengalokasikan bukunya ke sekolah-‎sekolah, penerbit mesti melobi kepada sekolah. Pada tingkat sekolah mereka ‎menegosiasikan prosentase keuntungan dengan kepala sekolah dan guru, kemudian ‎guru akan mewajibkan siswa membeli buku tersebut, bahkan pada saat pendaftaran ‎siswa baru atau daftar ulang, orang tua siswa sudah diwajibkan membayar buku ‎paket, bahkan seragam yang harganya bisa mencapai dua kali lipat dari harga ‎pasar.‎

Saat ini, meski sudah ada aturan terhadap pihak sekolah untuk tidak boleh ‎terlibat praktek penjualan buku kepada peserta didik,‎ ‎ namun kenyataannya justru ‎terjadi banyak pelanggaran terhadap aturan tersebut, komersialisasi dalam tubuh ‎sekolah dengan tujuan memperoleh laba sebanyak-banyaknya masih menjadi karakter ‎setiap sekolah, keberadaan Peraturan Menteri pun masih belum perkasa dalam ‎mengatasi komersialisasi tersebut, bahkan setiap sekolah dengan begitu cerdasnya ‎menciptakan strategi baru dalam bekerjasama dengan penerbit untuk tujuan laba. ‎Modus yang pertama sekolah memberikan kebebasan kepada anak untuk membeli ‎buku di pasaran, tapi buku yang direkomendasikan itu ternyata dari penerbit yang ‎tidak dikenal oleh pihak toko buku, bahkan buku tersebut tidak dijual di pasaran, ‎sehingga siswa terpaksa membeli buku di sekolah yang dalam hal ini sekolah sudah ‎melakukan nego dengan penerbit tertentu.‎

Modus yang kedua adalah, sekolah menjual buku kepada peserta didik melalui ‎koperasi sekolah, bahkan dengan terang-terangan guru menjual langsung dari ‎penerbit tertentu kepada siswanya. Modus yang ketiga sekolah memberi bon atau ‎kuitansi yang didalamnya berisi judul-judul buku untuk berbagai mata pelajaran, bon ‎itu kemudian ditukarkan ke kantor distribusi milik sebuah penerbit kecil.‎ ‎ Tanpa ‎disadari, pola-pola seperti itu telah membawa sekolah dalam wilayah bisnis, sekolah ‎sama dengan pasar yang mempunyai tujuan memperoleh laba. ‎

Ketika mekanisme pasar itu merasuki jiwa sekolah, sekolah pun kemudian ‎menerapkan aturan atau tata tertib yang represif untuk mengeruk laba, seperti yang ‎terjadi pada saat pengambilan buku laporan pribadi anak, sekolah akan membagikan ‎kalender kepada setiap siswa dengan harga sekitar Rp 4.500 dan memberitahukan ‎kepada orang tua siswa bahwa yang berhak menerima laporan pribadi anak hanya ‎orang tua murid yang telah menyelesaikan administrasi sekolah. Bila dicermati secara ‎teliti pemberitahuan itu, maka jelas bahwa mekanisme kerja sekolah jauh lebih ‎menindas dan otoriter daripada mekanisme kerja pasar. Di pasar, orang dapat memilih ‎barang yang ia sukai ataupun menolak barang yang tidak ia sukai, di pasar, khususnya ‎pasar tradisional, orang juga dapat melakukan kasbon, terutama bila antara penjual ‎dan pembeli sudah saling mengenal atau tawar menawar harga. Tapi di sekolah, ‎orang hanya disodori satu pilihan yang terpaksa harus diambil demi aturan sekolah, ‎orang juga tidak dapat melakukan kasbon dengan mengambil raport anak dulu.‎

Selain itu mekanisme kerja pasar juga membentuk tersesatnya pemahaman ‎tujuan pendidikan di masyarakat yang menganggap bahwa institusi pendidikan itu ‎sama dengan supermarket atau swalayan. Salah satu ukuran keberhasilan swalayan ‎adalah bila banyak pengunjung yang datang dan membeli barang-barang yang ‎dijualnya, sehingga barang tersebut habis, para pengelola dan pemahaman masyarakat ‎pun sama, yaitu banyak orang memasukkan anaknya ke sekolah dengan harapan agar ‎setelah lulus kelak cepat mendapat kerja di sektor industri.‎ ‎ Anomali yang salah ini ‎harus segera diluruskan, selama ini sistem pendidikan nasional kita kini diarahkan ‎kepada kepentingan kapitalisme industri yang menggadaikan pendidikan untuk ‎bekerja di sektor industri untuk kepentingan laba.‎ ‎ ‎

Tanpa kita sadari, disini terjadi simplifikasi ukuran keberhasilan pendidikan. ‎Keberhasilan pendidikan hanya didasarkan pada jumlah lulusan sekolah yang dapat ‎diserap oleh sektor industri, kalau seperti itu pemaknaannya, maka pendidikan ‎hanyalah menciptakan robot-robot kapitalisme atau buruh-buruh di perusahaan. ‎Pendidikan bukan lagi sebagai proses pencerdasan anak didik, ini terlihat dari jumlah ‎lulusan di Indonesia yang terdapat sekitar 84,70% berprofesi sebagai pekerja, dan ‎masih sedikit yang punya keahlian untuk mencoba perusahaan sendiri.‎ ‎ Karena itu ‎budaya enterpreneurship (wirausahawan) perlu dihidupkan, hasil pendidikan harus ‎mampu menciptakan bangsa yang kreatif, inovatif dan cerdas, yang tidak hanya bisa ‎menjadi buruh, tapi juga mampu menciptakan alat-alat produksi sendiri tanpa harus ‎mengimpor dari luar.‎

‎ ‎

BAB V

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan paparan data diatas, maka sampailah kiranya pada ‎beberapa konklusi, dari sini penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai ‎berikut:‎

‎1.‎ Pendidikan di Indonesia Pasca orde baru yang dimulai sejak tahun 1998 ternyata ‎belum efektif untuk menciptakan pendidikan yang lebih bermutu dan bervisi ‎keadilan untuk semua golongan. Ini di sebabkan perhatian pemerintah dalam ‎pendidikan sangat kecil sekali, ini juga dipengaruhi oleh realitas politik yang kini ‎dipenuhi oleh para praktisi pendidikan yang masih melihat pendidikan sebagai ‎komoditi bukan sebagai bagian dari kekuatan peradaban. Secara tidak sadar ‎lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia telah terjebak dalam cengkraman ‎kapitalisme. Demokrasi liberal yang di adopsi oleh Negara adikuasa Amerika ‎bahkan telah menyebabkan munculnya ketidak adilan dan ketertindasan bagi ‎rakyat miskin untuk mengakses pendidikannya. Liberalisasi inilah yang justru ‎memunculkan komersialisasi dan kapitalisasi dalam dunia pendidikan. ‎

‎2.‎ Komersialisasi pendidikan di Indonesia terjadi pada perguruan tinggi, perubahan ‎status perguruan tinggi menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) merupakan ‎embrio dari liberalisasi yang diamini oleh pemerintah, implikasi dari itu adalah ‎perguruan tinggi melakukan proses komersialisasinya dengan ‘seenaknya’ ‎menentukan biaya kuliah, sehingga kuliah mahal menjadi harga mati bagi rakyat ‎miskin tak berdaya, selain itu lembaga pendidikan semacam perguruan tinggi juga ‎telah kehilangan rohnya sebagai media pembaharu atau ladang ilmu yang ‎disebabkan oleh matinya budaya di perguruan tinggi tersebut. Karena itu perlu ‎dilakukan pembagian tugas bagi pemerintah dan masyarakat, peran pemerintah ‎dalam pendidikan harus lebih dipertegas lagi, tugas pemerintah tidak hanya ‎mengeluarkan undang-undang saja tapi lebih dari itu pemerintah harus berpungsi ‎sebagai pengawas yang adil. sedangkan komersialisasi di sekolah terjadi karena ‎lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga sekolah ‎bermetamorfosis menjadi area pasar dengan tujuan mengeruk laba melalui bisnis ‎buku pelajaran atau seragam sekolah, semangat elitisme sekolah juga dapat dilihat ‎dari sulitnya menjadi pintar bagi anak yang bodoh dan miskin, selama ini mereka ‎tidak diberi ruang untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih bermutu ‎dikarenakan semangat elitisme dan kapitalisme yang menggejala di setiap sekolah ‎dengan mempertimbangkan kekuatan finansial untuk masuk ke sekolah negeri atau ‎favorit melalui test masuk. ‎

B. Saran-saran

Pada bagian akhir ini perlulah kiranya bagi penulis untuk memberikan saran-‎saran konstruktif kepada senua pihak yang masih perduli terhadap bangsa Indonesia ‎khususnya pendidikan yang menjadi tonggak dari suatu bangsa.‎

‎1.‎ Kepada segenap pembaca, khususnya mahasiswa kependidikan, agar supaya ‎mempelajari pendidikan yang berorientasi kepada rakyat miskin yang sampai ‎sampai saat ini dipaksa untuk menikmati ketidakadilan pendidikan.‎

‎2.‎ Kepada para pengambil kebijakan yang telah duduk di kursi birokrasi pendidikan, ‎agar selalu memperhatikan nasib kaum marjinal dalam memperoleh akses ‎pendidikan yang baik sebagai haknya.‎

‎3.‎ Kepada seluruh aktivis pendidikan, ingatlah bahwa perubahan hanyalah soal ‎waktu, di hadapan kita terdapat jutaan rakyat miskin yang telah terpasung haknya ‎dalam memperoleh akses pendidikan. ‎

DAFTAR PUSTAKA

Ade Irawan, “Ulasan Kasus: BOS dan Harapan Sekolah Gratis”, ‎http//www.sampoernafoundation.org/content/view/113/103/lang,id/, ‎diakses tanggal 14 Juli 2006.‎

Adigunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, Surabaya: Kartika. 2003‎

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, ‎Jakarta: Rineka Cipta, 1998‎

Anwar , Syaifudin, Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998‎

‎“Anggaran Pendidikan”, Kompas, 23 Maret 2006. 1.‎

Assegaf, Abdurrachman. Politik Pendidikan Nasional: Pergeseran ‎Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. ‎Yogyakarta: Kurnia Alam, 2005.‎

‎“Benahi Pendidikan Dasar”, Kompas, 5 Juni 2006, 12.‎

Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-rusaan. Yogyakarta : LKIS, 2005.‎

Dawam, Ainurrofiq Emoh Sekolah: Menolak “Komersialisasi Pendidikan” ‎Dan “Kanibalisme Intelektual”, Menuju Pendidikan Multikultural. ‎Yogyakarta: Inspeal Ahimsakarya Press, 2003.‎

Daulay,Haidar Putra Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional ‎Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.‎

Furchan, Arif, Pengantar Penelitian dalam pendidikan. Surabaya, Usaha ‎Nasional, 1982‎

Fiere, Paulo. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan, ‎terj. Agung Prihantoro dan Fuad Arif Fudiyartanto Yogyakarta: Read ‎dan Pustaka Pelajar, 2000.‎

Harefa, Andrias, Sekolah Saja Tidak Pernah Cukup Jakarta: Gramedia ‎Pustaka Utama, 2005‎

Hardiyanto, Mencari Sosok Desentralisasi Menejemen Pendidikan Di ‎Indonesia Jakarta: Rieneka Cipta 2004. ‎

Hidayat, Nur. “Problem Pemenuhan Anggaran Pendidikan”, ‎http//www.sampoernafoundation.org/content/view/113/103/lang,id/, ‎diakses tanggal 14 Juli 2006.‎

Harefa, Anrias. Menjadi Manusia Pembelajar. Jakarta: Kompas, 2000, xxvi.‎

Irawan, Ade dkk. Mendagangkan Sekolah: Studi Kebijakan Manajemen ‎Berbasis Sekolah di DKI Jakarta. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, ‎‎2004).‎

Idris, Jamaluddin. Kompilasi Pemikiran Pendidikan. Yogyakarta: Suluh ‎Press, 2005. ‎

Illich, Ivan. Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah, terj. Sonny Keraf ‎Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000.‎

J Maeleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja ‎Rosdakarya Karya, 2002.‎

J. Drost. “Kurikulum Berbasis Kompetensi”, www.sekolahindonesia.co.id, ‎diakses tanggal 6 Agustus 2006.‎

‎________, Dari KBK sampai MBS Jakarta: Kompas, 2005.‎

‎“Madrasah, Pendidikan Alternatif yang Terlupakan”, Gontor, November ‎‎2005.‎

Kartono,Kartini. Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional: ‎Beberapa Kritik dan Sugesti. Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.‎

Mu’arif, Wacana Pendidikan kritis : Menelanjangi Problematika, Merentas ‎Masa Depan Pendidikan Kita. Yogyakarta : Ircisod, 2005.‎

Muid, Abdul. “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Pendidikan Menengah”, ‎Rindang, 30 November 2004, 24.‎

Mulyoto. “Kita Tidak Pernah Konsisten”, Kompas, 6 Maret 2006, 14‎

Murtiningsih, Siti Pendidikan Alat PerlawananYogyakarta: Resist Book, ‎‎2004.‎

‎ “Modus Baru Jual Buku”, Kompas, 5 Agustus 2006, 12.‎

Nazir , Moh, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999‎

Nandika, Dodi. “PP (Peraturan Pemerintah) No 19 Tahun 2005”, ‎www.SekolahIndonesia.co.id, diakses tanggal 12 Juli 2006.‎

Prasetyo, Eko, Orang Miskin Dilarang Sekolah, Yogyakarta: Resist Book, ‎‎2005.‎

Pasti, Priyono. “UN Jadikan Siswa Fotokopi Guru”, Kompas, 22 Mei 2006.‎

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang No. 10 ‎Tahun 2004, Surabaya: Arkola, 2005.‎

Prasetyo, Eko.Guru: Mendidik Itu Melawan !. Yogyakarta : Resist Book, ‎‎2006.‎

‎“Perlu Revolusi Sistemik: Komite Sekolah Harus Mengontrol Anggaran ‎Pendidikan”, Kompas, 9 Juni 2006, 12.‎

‎“Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan ‎Menengah”, http//www.Depdiknas.go.id, diakses tanggal 18 Juli 2006.‎

‎“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar”, ‎http//www.Depdiknas.go.id, diakses tanggal 18 Juli 2006.‎

Riyadi, Ali Politik Pendidikan: Menggugat Birokrasi Pendidikan Nasional. ‎Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2006.‎

Supriyadi, Dedi, Satuan Biaya Pendidikan Dasar Dan Menengah, Bandung: ‎Remaja Rosdakarya, 2004‎

Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo ‎Persada, 1995‎

Sukirno. Pedoman Kerja Komite Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Widyatama, ‎‎2006.‎

‎“Standardisasi Melegitimasi UN”, Kompas, 13 April 2006, 12.‎

Suryanto. “Teror Itu Bernama Ujian Nasional”, Wawasan, 29 Juni 2006.‎

‎“Siswa Cemaskan Hasil UN”, Kompas, 19 Mei 2006, 12.‎

Sutrisno. Revolusi Pendidikan di Indonesia: Membedah Metode dan Teknik ‎Pendidikan Berbasis Kompetensi. Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2005.‎

Susetyo, Beny. Politik Pendidikan Penguasa. Yogyakarta : LKIS, 2005.‎

Supriadi, Dedi. Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung : ‎Remaja Rosdakarya, 2000.‎

Sidi, Indra Djati Menuju Masyarakat Belajar. Jakarta: Paramadina dan Logos ‎Wacana Ilmu, 2001.‎

Supriyoko. Reformasi Sistem Pendidikan Menuju Masyarakat Madani. ‎Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.‎

Suparno,Paul “Tunjangan Fungsional Guru”, Kompas, 20 April 2006, 6.‎

Tilaar,H.A.R.. Membedahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, ‎‎2002.‎

‎_________. Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Kompas, 2005.‎

‎“Tata Ulang Mekanisme Penyaluran BOS”, Kompas, 20 April 2006, 12.‎

Undang-undang Siste Pendidikan Nasional 2003. Jakarta : Sinar Grafika, ‎‎2003..‎

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Surabaya: Apollo, t.t.‎

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, Jakarta: Sinar Grafika, ‎‎2003. ‎

Wahono, Francis, Kapitalisme Pendidikan Antara Kompetisi dan Keadilan, ‎Yogyakarta: INSIST PRESS CINDELARAS, 2001‎

Wisudo, Bambang “Pendidikan, Bergerak dari Titik Nadir”, Kompas, 19 Mei ‎‎2006, 52. ‎